SIAK (HR)-Dari 9 usaha Galian C, Penambangan Pasir dan Air Bersih yang ditertibkan, baru 1 pengusaha yang datang ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu mengambil Formulir pengurusan izin.
Masih ada waktu 2 hari lagi untuk melihat progres. Jika tidak ada perkembangan, BPMP2T akan melimpahkan ke pihak Satpol PP untuk melakukan penindakan.
Demikian disampaikan Kepala BPMP2T, Harianto, Rabu (28/1). "Sesuai perjanjian saat penertiban di lapangan, pelaku usaha diberi waktu 3 hari untuk berusaha mengurus izin. Jika tidak ada perkembangan, maka kita serahkan kembali ke Satpol PP untuk menegaskan peraturan Daerah dan Peraturan Bupati," kata Harianto.
Harianto menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit pengurusan izin, jika semua berkas persyarakatan lengkap. Hari itu juga izin usaha akan ditandatangani.
Namun demikian, untuk melengkapi 10 item persyaratan izin galian C, pelaku usaha harus berhadapan dengan beberapa instansi. Mulai dari pihak sepadan tanah, rekomendasi dari camat, izin lingkungan dari BLH, izin gangguan (HO), dan perhitungan areal penambangan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Siak.
Selain itu, dokumen surat tanah dan peta lokasi rencana penambangan juga harus dilampirkan. Jika lahan bermasalah, maka pihak BPMP2T tidak akan berani mengeluarkan izin usaha pertambangan galian C.
"Kalau izin tidak keluar, jangan langsung mengalahkan kami. Kita kaji dulu, kendalanya ada di mana, pada pengurusan apa.
Misalkan SPPL, pengurusannya di BLH, atau rekomendasi dari Dinas Pertambangan, itu bisa melibatkan Tarcip dan Dinas Pertambangan. Kita tidak ingin usaha galian C merusak alam, misal terjadi cekungan besar, dampak ganguan alam ke depan perlu kita pikirkan," terang Harianto.
Harianto berharap, semua instansi yang berhubungan dengan kelengkapan persyaratan izin galian C bisa merespon permasalahan ini.(lam)