JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap APBD Riau tahun 2015. Satu per satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau, dimintai keterangannya sebagai saksi. Pada Rabu (28/1), giliran Sekdaprov Riau Zaini Ismail yang dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun Haluan Riau, kemarin, pemeriksaan terhadap Zaini Ismail dilakukan terkait statusnya sebagai Sekdaprov Riau, yang dinilai mengetahui bagaimana alur pembahasan APBD Riau tahun 2015. Pemeriksaan terhadap Zaini kali ini, merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah itu telah meminta keterangan dari mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Riky Hariansyah.
Sama halnya dengan Riky, Zaini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubri nonaktif, Annas Maamun. Zaini diduga mengetahui adanya suap pembahasan APBD Riau 2015 kepada DPRD Riau. Sehingga keterangan Sekda Zaini Ismail penting untuk berkas tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Sekda Riau Zaini Ismail diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dalam kasus suap pembahasan RAPBD Riau tahun angggaran 2015," terang Kepala Bagian Pemberitahaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Para Pejabat Diperiksa
Selain Sekda Riau Zaini Ismail, sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemprov Riau juga terkena dampak akibat kasus tersebut. Mereka satu per satu dimintai keterangan. Di antaranya, Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus, yang dikabarkan juga diperiksa pada Rabu kemarin. Namun sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi apakah pemeriksaan itu jadi dilaksanakan.
Hingga berita ini dirilis, Sekdaprov Zaini Ismail belum bisa dikonfirmasi. Namun informasi yang beredar di Kantor Gubernur Riau, membenarkan adanya pemeriksaan oleh KPK tersebut.
Seperti dirilis sebelumnya, pada hari ini (Kamis, 29/1), Kepala Bappeda Riau M Yafiz juga akan dimintai keterangannya. Yafiz yang ditemui sehari sebelumnya, mengaku siap memenuhi panggilan KPK tersebut. Deretan pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang bakal dimintai keterangan tampaknya akan semakin panjang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau (BPPD) Riau, Saqlul Amri, juga dikabarkan akan ikut diperiksa. Tidak hanya Saqlul, dua staf di badan itu juga akan mengalami hal yang sama. Keduanya adalah Raja Eka dan Hari Prabowo.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gubri nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari. Atas perbuatannya, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Sedangkan untuk A Kirjuhari, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau h atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. (bbs, rtc, hlr, kom, sis)