SELATPANJANG (HR)-Satpam (Satuan pengamanan) dituntut untuk dapat memberikan kontribusi yang positif dalam mendukung upaya pemeliharaan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Pasalnya, Satpam juga berperan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad meneruskan pesan Kapolri Jend (Pol) Badrodin Haiti dalam amanat memperingati HUT ke-35 Satpam di Selatpanjang, Rabu (30/12).
Kata Pandra, dengan pemberlakuan MEA mendatang, menjadi peluang sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia. Pada satu sisi, MEA akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada investor, baik asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya pada berbagai bidang usaha dan industri di Indonesia. Namun, tambah Pandra, disisi lain harus diwaspadai masuknya komoditi asing dengan harga dan kualitas yang belum familiar.
MEA ini juga nantinya akan banyak masuknya tenaga kerja asing. Ini akan berdampak semakin sempitnya peluang bagi tenaga kerja lokal serta meningkatnya pengaruh budaya asing di lingkungan masyarakat.
"Kondisi tersebut tentu saja akan mengakibatkan munculnya berbagai potensi ancaman dan gangguan Kamtibmas, yang apabila tidak mampu diantisipasi dan di kelola dengan baik, akan berkembang menjadi gangguan nyata yang dapat merusak stabilitas Kamtibmas," kata Pandra seperti dikutip dari GoRiau.com.
Oleh karena itu, tambah Pandra, Polri selaku alat negara yang bertanggungjawab dalam menciptakan dan memelihara stabilitas keamanan dalam negeri harus mengidentifikasi, mencegah dan menanggulangi berbagai kerawanan yang dapat terjadi akibat dampak diberlakukan MEA ini.
"Memahami beratnya tugas dan tanggungjawab yang diemban, Polri memerlukan dukungan dan peran serta dari semua potensi keamanan termasuk Satpam sebagai bentuk pengamanan swakarsa yang berperan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas," tambah Pandra.
Untuk di Meranti, para personil Satpam juga telah dibekali dengan kursus spesialisasi di bidang industrial security. Baik pada jenjang Gada Pratama, Gada Madya maupun Gada Utama.
"Tugas Satpam dalam membantu Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat telah diatur tegas dalam pasal 3 ayat (1) UU Kepolisian nomor 2 tahun 2002. Pasal tersebut menegaskan, Polri sebagai pengembang fungsi kepolisian dibantu oleh kepolisian khusus dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujarnya.
Di Kepulauan Meranti, peringatan HUT ke-35 Polri diperingati dengan sederhana. Hanya ada kerja bakti dan donor darah. Kegiatan itu digelar usai upcara di halaman Kantor Mapolres Meranti, Selatpanjang. Terlihat hadir Sekda Drs Iqaruddin, Basarnas, dan beberapa unsur Forkopimda lainnya.(grc/pep)