Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menegaskan korps Adhyaksa tidak mengendapkan sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya. Menurutnya, penanganan kasus korupsi tersebut tidak semudah yang dibayangkan.
"Penyidik mesti memiliki alat bukti yang kuat sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita tidak ingin nantinya, perkara tersebut dimentahkan pengadilan," ujar Mukhzan.
Menurut Mukhzan, penanganan kasus yang dilakukan Satgassus Tipikor Kejati Riau tetap berjalan. "Perkara korupsi penyimpangan di Sekretariat DPRD Riau dengan tersangka Nazief Susila Dharma dan kawan-kawan, yang sempat tertunda penanganannya, saat ini tengah diproses di persidangan," kata dia. Perkara korupsi penyimpangan di Sekretariat DPRD Riau dengan tersangka Nazief Susila Dharma sendiri sudah disidangkan.
Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, kata Mukhzan, telah menegaskan komitmennya dalam penuntasan kasus-kasus yang ditangani institusi yang dipimpinnya. "Pak Kajati konsern untuk menuntaskannya. Kita minta masyarakat bersabar," pungkas Mukhzan.
Terkait tudingan ICW Mukhzan mengaku akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan kajian dan mempelajari kembali kasus-kasus yang diduga tertunggak sebagaimana daftar yang dikeluarkan oleh ICW.
"Tentunya, kita akan mempelajari kembali apa yang menjadi kendala dalam penanganan perkara," ujar Mukhzan dalam sebuah kesempatan
Menurut Mukhzan, sepanjang kasus-kasus tersebut telah memiliki alat bukti yang cukup, Kejati Riau akan meminta percepatan penanganan perkara.
"Yang jelas, kasus-kasus yang ditangani, terus menjadi atensi Kejati Riau. Tentunya, akan ditindaklanjuti," kata Mukhzan.***