TEMBILAHAN (HR)-Anggota Markas Polisi Resort Indragiri Hilir, membekuk empat orang pelaku tindak pidana perjudian di Sidomulyo, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, Kamis (24/12).
Empat orang pelaku tersebut diantaranya, IR (40), AD (40), SU (31) dan RN. Saat penangkapan tersebut dipimpin KSPKT Polsek Kemuning Bripka Rustam, yang diperintahkan Kapolsek Kemuning melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sidomulyo.
"Unit Opsnal sat Reskrim dan Sat Intelkam berangkat ke TKP dan mendapati empat pelaku tersebut sedang bermain judi jenis song," ungkap Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Iptu Warno, Jumat (25/12).
Selanjutnya, tanpa perlawanan empat orang pelaku judi tersebut langsung digiring ke Mapolsek Kemuning beserta barang bukti. "Dua set kartu remi yang sudah terpakai dan sejumlah uang saat ini berada di Mapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Warno. (dan)