PEKANBARU (HR)-Sebanyak 1.579 pengedar narkoba berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau dan jajaran sepanjang tahun 2015. Selain itu, polisi juga mengamankan barang haram senilai belasan miliar rupiah.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, Selasa (22/12). Dikatakan Hermansyah, angka tersebut tercatat sejak Januari 2015 hingga November 2015.
"Barang bukti yang disita berupa lebih dari 135 kilogram daun ganja, 13.905 butir pil ekstasi, 91,465 kilogram sabu-sabu dan 1.031 butir pil H-Five," ungkap Hermansyah kepada Haluan Riau.
Pelaku penyalahgunaan narkoba ini, sebut Hermansyah, didominasi oleh pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta sebanyak 571 orang, swasta sebanyak 396 orang, pengangguran sebanyak 225 orang, buruh sebanyak 155 orang, pekerja tani 93 orang, PNS dan pelajar masing-masing 42 orang, mahasiswa sebanyak 37 orang, polisi 17 orang dan oknum TNI satu orang.
"Kalau dibandingkan tahun 2014 lalu, tangkapan untuk jenis daun ganja alami penurunan. Tahun lalu, ada 186 kilogram ganja yang diamankan. Sedangkan sabu-sabu justru meningkat dibandingkan tahun lalu, yaitu 12 kilogram lebih. Di tahun ini polisi menyita 91,4 kilogram lebih," lanjut mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Sementara untuk barang bukti berupa pil ekstasi juga mengalami peningkatan. Tahun lalu, polisi menyita 6.816 butir. Sedangkan, di 2015 ada 13.905 butir pil ekstasi. Terakhir, pil H-five mengalami penurunan. Dimana, di tahun 2014 ada 1.750 butir, sementara 2015 ada 1.031 butir yang disita polisi.
"Rata-rata narkoba ini dijual dengan harga bervariasi. Berdasarkan hasil penyelidikan di tahun 2014, untuk daun ganja dibanderol Rp2 juta per kilogram, sabu-sabu Rp1 miliar per kilogram, ekstasi Rp300 ribu per butir dan H-five Rp100 ribu per butir," pungkas Hermansyah. (dod)