PEKANBARU (HR)-Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penerbitan dan pembelian obligasi yang dilakukan oleh oknum pejabat BRK dari tahun 2012-2014, masih terus berlanjut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Satria Lubis, saat dikonfirmasi baru-baru ini, membenarkan hal tersebut. "(Penyelidikan di BRK) Masih jalan. Masih lid (penyelidikan, red)," ungkap Rachmad kepada Haluan Riau.
Dikatakan Rachmad, sejumlah pihak yang diduga mengetahui dugaan penyimpangan di tubuh perusahaan plat merah Pemerintah Provinsi Riau tersebut, masih dilakukan. "Ada (pihak yang dimintai keterangan). Sama Ketua Tim-lah (dikonfirmasi)," lanjut Rachmad.
Saat ini, sebut Rachmad, pihaknya masih fokus menangani kasus dugaan korupsi yang sudah dalam status penyidikan. "Kita fokus dulu ke penyidikan. Hafaz (dugaan korupsi di BPR Sarimadu) juga," pungkas Rachmad.
Untuk diketahui, setelah melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di Bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, proses penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penerbitan obligasi senilai Rp500 miliar dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 triliun yang dilakukan oleh oknum pejabat BRK dari tahun 2012-2014, telah naik ke tahap penyelidikan.
Terkait hal ini, tidak kurang 11 orang pejabat BRK diketahui telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (9/6) kemarin. Meski begitu, tidak diketahui siapa-siapa pihak yang dikonfirmasi tersebut.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penerbitan obligasi senilai Rp500 miliar dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 triliun yang dilakukan oleh oknum pejabat BRK dari tahun 2012-2014 tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Nomor : Prin-09/N.4/Fd.1/05/2015 tanggal 18 Mei 2015. (dod)