PASIR PENGARAIAN (hr)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, terpaksa menunda penetapan Pasangan Calon Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, periode 2015-2020.
Hal itu disebabkan karena pasangan calon nomor urut 1 Hafith Syukri-Nasrul Hadi, melayangkan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Ketua KPU Rohul, Fahrizal, menjawab Haluan Riau, menindaklanjuti tahapan penetapan paslon pemenang pemilu yang dijadwalkan pada 22 Desember 2015.
“Sesuai tahapan, jadwal penetapan itu seharusnya dilaksanakan hari ini Selasa (22/12). Namun karena adanya gugatan dari Paslon nomor urut 1 sehingga penetapan terpaksa ditunda,” terangnya.
Menurut Fahrizal, apabila pengajuan permohonan gugatan paslon tersebut diterima oleh MK, maka penetapan paslon pemenang pemilu Kabupaten Rohul, akan menunggu hasil keputusan MK.
Namun seandainya permohonan gugatan ditolak maka penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan berdasarkan petunjuk KPU RI.
“Proses penetapan paslon ini cukup panjang. Di mana dari hasil putusan MK ini, hasilnya akan disampaikan melalui KPU Pusat. Dan oleh KPU Pusat selanjutnya menyampaikan ke KPU Provinsi, dan oleh KPU Provinsi menindaklanjutinya ke kabupaten/kota. Oleh sebab itu kami menegaskan bahwa penetapan paslon pemenang pemilih Rohul menunggu putusan MK,” tegas Fahrizal.
Diakui Fahrizal, meski pihaknya belum menerima materi yang menjadi gugatan salah satu paslon ke MK, namun sebagai penyelenggara pemilu pihaknya sudah siap menghadapi gugatan disampaikan salah satu paslon.
Pendaftaran gugatan sengketa pilkada Rohul ini diketahui KPU Rohul lewat website milik MK. Sesuai registrasi yang baca KPU Roul, pendaftaran gugatan sengketa pilkada oleh salah satu paslon nomor 56.(gus)