PEKANBARU- Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menduga ada kebocoran pajak, sehingga penerimaan daerah kurang maksimal.
Hal itu terungkap dalam hearing yang digelar anggota DPRD Pekanbaru dari komisi II dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Senin (9/12).
"Ada beberapa realisasi penerimaan dari pajak daerah yang masih kurang terealisasi dengan baik, bahkan di beberapa sektor dinilai bocor," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri.
Dalam rapat tersebut, DPRD Pekanbaru meminta kepada Dispenda untuk memaparkan program kerjanya. Komisi II DPRD Pekanbaru menemukan kelemahan dari program yang disampaikan instansi pemungut pajak tersebut, di antaranya tak memiliki data wajib pajak, sehingga terjadi tunggakan di beberapa sektor, seperti pajak walet. "Tunggakan yang paling parah terjadi pada pajak walet," ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
Dengan kejadian ini, anggota Dewan menyarankan agar Dispenda membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap kegiatan, sehingga mudah menagihnya kepada pengusaha. Sesuai laporannya, Dispenda masih terus berupaya bekerja maksimal. T Azwendi Fajri berharap dalam waktu singkat ini, Pemko dapat memaksimalkan dan bersemangat. "Kita dari DPRD siap membantu dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota juga menemukan adanya dugaan manipulasi pembayaran pajak atau retribusi yang dilakukan pengusaha. Terkait hal ini, anggota disarankan kepada pemerintah kota agar membuat laporan secara online, sehingga data dapat diakses. "Bagaimanapun caranya tergantung niat untuk bisa meminimalisasi kebocoran," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman mengatakan, pajak walet sampai saat ini belum ada alias nihil. Disampaikan Yuliasman, pajak walet tak ada, karena ada penyebabnya. "Pajak walet macet dan masih sulit. Karakternya usaha itu sensitif. Mereka yang hitung pendapatan sendiri, kita tak bisa masuk ke dalam tempat usahanya karena sensitif tadi, seharusnya dilakukan penertiban gedung," ungkap Yuliasman.
Menurut Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru itu, gedung yang digunakan penangkar sarang burung walet, tak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Dispenda Kota Pekanbaru mendata 59 usaha penangkaran sarang burung walet di Pekanbaru, namun belakangan ini marak usaha walet yang tak terdata. Untuk itu, Yuliasman menyarankan agar Perda Walet direvisi.
Selain persoalan pajak walet, dalam hearing tertutup itu Dispenda memaparkan, kebocoran retribusi parkir. "Retribusi itu manusia yang melakukan pungutan di lapangan, maka perlu pengawasan," ujarnya.
Untuk persoalan pajak reklame, Dispenda hanya bisa menarik pajak dari reklame yang memiliki izin tayang, sementara reklame yang tak ada izin tayang dan tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB) tak bisa ditarik pajaknya, karena melanggar aturan.
Ketika ditanyakan berapa pajak yang bisa ditarik dari 11 perda yang ada saat ini, Yuliasman mengaku tak memegang data. "Itu perlu data, saya tak pegang data," singkat Yuliasman
Hearing yang digelar anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru itu dihadiri anggota komisi II, yakni Dapot Sinaga, Hj Yurni, Desi Susanti, Zulfan Hafiz, dan yang lainnya. (ben)