SIAK (HR)-Upah Minimum Kabupaten Siak yang diajukan ke Provinsi Riau ditolak Gubernur Riau, sehingga Dewan Pengupahan Kabupaten harus melakukan revisi.
Setelah melalui pembahasan, yang sebelumnya UMK 2016 ditetapkan Rp2.210.500, turun menjadi Rp2.200.936. Dengan demikian, hasil revisi menunjuQkkan penurunan Rp9.564.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak Nurmansyah, Senin (21/12). Setelah ditolak pengajuan UMK. pihaknya melakukan pembahasan, dan kini UMK Siak Rp2.200.936.
Ditolaknya usulan UMK yang disampaikan ke Pemprov Riau karena ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pembahasan ulang UMK 2016 sesuai amanat Pemerintah Provinsi Riau melalui Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Riau.
Surat itu mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota harus mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam menetapkan UMK. (lam)