Sama dengan Pilkada tahun 2011 lalu, Pilkada Kuansing 2015 ini juga akan berakhir di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dengan telah didaftarkan gugatan Pilkada oleh pasangan nomor urut satu Indra Putra - Komperensi (IKO) pada Sabtu lalu di MK.
Kalah 348 suara pada sidang pleno KPU Kuansing yang digelar Minggu lalu di aula KPU Kuansing, seolah Pilkada Kuansing masih belum berakhir. Masih ada tahapan berikutnya yakni menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila ada terjadi kecurangan dalam Pilkada. Meskipun dari hasil pleno KPU tersebut pasangan nomor urut dua Mursini-Halim (MH) unggul 348 suara dan dinyatakan menang.
Namun, selisih tersebut paslon yang kalah tipis atau di bawah 1,5 persen masih ada kesempatan mengadu atau menggugat ke MK. Apakah gugatan Paslon IKO akan menang di Mahkamah Konstitusi dengan segala bukti yang dimiliki, patut terus kita simak. Karena ini akan menjadi menarik.
Kalau 2011 lalu, setiap paslon yang kalah telak maupun tipis semuanya masih dapat mengajukan gugatan ke MK. Namun pada Pilkada tahun ini itu dibatasi sesuai UU Pilkada.
Bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di bawah atau 250 ribu jiwa maka permohonan (gugatan) dapat dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen antara pemohon (penggugat) dengan paslon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara KPUD.
Jika jumlah penduduknya 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa maka syaratnya adalah 1,5%. Artinya dalam UU Pilkada tersebut gugatan yang disampaikan pasangan IKO masuk dalam kategori kalah tipis di bawah 1,5 persen.
Semoga apapun hasil di MK nanti, masyarakat tetap dapat hidup rukun damai dan bersatu padu membangun Kuansing ke depan lebih baik lagi bersama pemerintahannya dan pemimpinnya. Keputusan di MK nanti harus diterima dengan lapang dada, karena ini merupakan keputusan mahkamah yang dipercaya menangani masalah sengketa Pilkada.
Apapun hasil di MK nanti harus kita sikapi secara arif dan bijaksana. Siapapun yang akan menjadi bupati dan wakil bupati nanti yang jelas mereka adalah kepala daerah pilihan masyarakat Kuansing.***