RENGAT (HR)-Satuan Nar koba Kepolisian Resort Inhu berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba lintas provinsi.
Penangkapan tersebut dilakukan Kasat Narkoba AKP Costa SM Siahaan dan anggota terhadap dua pelaku diduga kurir narkoba, DS Br Situmorang (30) dan KS (17), dengan barang bukti 26,67 gram sabu-sabu.
Penangkapan dilaksanaka di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu M Ari Surya, Minggu (20/12), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba tersebut.
“Kedua tersangka meruakan warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, kabupaten Labuan Batu, Sumut,” ucapnya.
Dikatakan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada perempuan dengan ciri tertentu diduga pengedar narkoba jenis sabu dari Sikampak Sumut, turun dari bus jurusan Medan menuju Jakarta di Pematang Reba.
Berdasarkan informasi warga tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu dan anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu tiba di TKP petugas mencurigai perempuan dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi di lokasi dimaksud. Perempuan bernama Dewi itu, datang dari Medan bersama laki-laki berinisial KS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus per paket yang diduga narkotika jenis sabu 26,67 gram.
Menurut pengakuan tersangka, sengaja datang dari Medan mengantarkan sabu-sabu pesanan seseorang di Inhu, namun pengakuan tersangka ini masih diselidiki kebenarannya. Kedua tersangka dan barang bukti berupa 8 paket sabu serta 1 unit android saat ini diamankan di Mapolres Inhu guna pengusutan lebih lanjut. (rez)