Jabatan Pj Gubernur Kepri Tunggu Kebijakan Mendagri

Senin, 21 Desember 2015 - 09:30 WIB
Ilustrasi

Tanjungpinang  (HR)-Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengatakan perpanjangan dan penggantian dirinya sebagai Penjabat Gubernur pasca memasuki masa pensiun pada Januari 2016, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan Menteri Dalam Negeri.

Kendati dalam SK pengangkatannya sebagai Penjabat Gubernur Kepri sebelumnya, dikatakan diangkat dengan SK yang ditandatangani pada Agustus 2015 sampai penjabat definitif Gubernur Provinsi Kepri terpilih dilantik, tetapi sesuai dengan UU ASN yang masa pensiunnya pada Januari 2016, tidak menutup kemungkinan dilakukan pergantian atau pengangkatan sebagai Pejabat Publik dengan Perjanjian Kinerja
"Saya serahkan sepenuhnya pada Pak Menteri.

Kalau memandang memang mau mengganti dan mengeluarkan SK baru pada penjabat gubernur baru, tidak ada masalah,"? kata dia kepada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (19/12).

Berdasar Undang-undang ASN, penunjukan Pejabat Publik dengan Perjanjian Kinerja memang dapat dilakukan. Hal tersebut, sama dengan Pejabat BP Batam, di mana sejumlah Pejabat Badan Pengusaha Kawasan (BPK) yang sebagian pejabatnya sudah pensiun dari ASN tetapi diangkat dan masih dipertahankan sebagai Pejabat Publik dengan Perjanjian Kinerja.

Pelantikan pejabat gubernur sendiri, sebagaimana rencana Pemerintah Pusat, dari Maret 2016 diperpanjang sampai Juni 2016 atas adanya penundaan Pilkada di sejumlah daerah.

"Kita tanya Pak Mendagri saja nanti. Tapi kemungkinanya ada dua, akan dilantik penjabat gubernur baru, atau diberikan kepercayaan sebagai Pejabat Publik dengan Perjanjian Kinerja," kata Agung.

Selain itu, Agung juga mengaku, kendati masa pensiunnya masuk pada Januari 2016, namun hingga saat ini dirinya juga belum menerima SK pensiun. Dan memang sesuai dengan UU ASN penetapan pensiun dihitung pada akhir bulan masa pensiun ASN bersangkutan.

"Penetapan pensiun selalu di akhir bulan dari akhir pensiun. Sehingga kalau besok mau melakukan penandatanganan APBD tidak ada masalah, dan secara hukum hal tersebut sah," ujarnya. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler