SELATPANJANG (HR)- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ikhwani menyebutkan bagi desa-desa yang akan dimekarkan ke depan, sebelumnya harus melalui kajian akademis.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, hanya diusulkan lalu dibahas di DPRD kemudian diparipurnakan setelah mendapat sinyal dari provinsi.
Untuk saat ini dan ke depan dalam proses pemekaran desa tersebut sebelumnya harus mengantongi kajian dari kalangan akademis. Seperti kita di Meranti ini, ada beberapa desa yang minta dimekarkan, maka sebelumnya harus mengundang pihak perguruan tinggi untuk melakukan berbagai kajian di desa.
Mulai dari potensi desa, kepadatan penduduk, luas wilayah dan kajian teknik lainnya. Seperti potensi desa dan hal lain yang menjadi fariabel pendukung terjadinya pemekaran.
Demikian diungkapkan Kaban BPMPD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ikhwani kepada Haluan Riau di ruang kerjanya Jumat kemarin.
Selain harus melalui kajian akademis, desa yang akan dimekarkan tersebut juga harus menyandang status sebagai desa persiapan selama 2 tahun.
Dimana seluruh operasional desa masih dikendalikan oleh desa induk. Sehingga posisi pemerintahan desa induk menjadi benar-benar serius untuk melakukan pemekaran. Mulai dari dukungan pengadministrasian maupun pendanaan.
Artinya seperti untuk rencana melakukan pengkajian dari akademis, desa induk sebelumnya juga harus menganggarkannya sediri. Desa harus menyisihkan anggaran untuk biaya pengkajian.
Sebelum melakukan pengkajian tersebut oleh desa induk sebelumnya telah mengadakan anggaran. Tentunya lewat program ADD. Sebab kabupaten tidak ada menganggarkan untuk biaya kajian yang akan dilakukan itu.
"Jadi untuk mengadakan pemekaran desa saat ini sedikit mengalami perbedaan dari perlakukan atau kebijakan pemerintah sebelumnya,”pungkas dia.(jos)