Hafaz Terancam Dijemput Paksa

Sabtu, 19 Desember 2015 - 09:06 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-HM Hafaz, mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kampar, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012, terancam dijemput paksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Pasalnya, sudah dua kali panggilan secara patut, Hafaz tidak menampakkan batang hidungnya di Kantor Kejati Riau. "Tanggal 17 (Desember 2015) kemarin, itu panggilan kedua. Dia juga tidak datang," sebut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Satria Lubis, Jumat (18/12).

Dijelaskan Rachmad, memang pihaknya menerima permohonan HM Hafaz yang meminta waktu untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau, 15 hari kerja setelah peringatan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2015 lalu.

"Yang jelas, kita akan layangkan panggilan ketiga. Tak datang juga, kita jemput paksa," tegas Rachmad Lubis.
Lebih lanjut, Rachmad menyebut kalau pemanggilan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp4 miliar tersebut, untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkaranya.

"Masih untuk pemberkasan. Itu, pemeriksaan tambahan. Kita harap dia kooperatif," pungkas Rachmad.
Untuk diketahui, HM Hafaz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tanggal 19 Mei 2014. HM Hafaz, mantan Direktur PD BPR Sarimadu, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012.

Perbuatan tersangka yang merupakan Direktur PD BPR Sarimadu itu, terjadi pada bulan September 2009 hingga 2010. Dimana tersangka mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis.

Untuk menghindari kredit macet, pada tahun 2011, tersangka melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.

Sehingga, atas perbuatan tersangka itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini PD Sarimadu Kabupaten Kampar diduga mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491.52.

Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Un-dang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler