RENGAT(HR)-KPU Indragiri Hulu mengakui sulit mencari dan mendapatkan orang yang akan masuk dalam tim uji publik yang akan dilaksanakannya dalam tahapan Pemilihan Bupati Inhu.
Menurut komisioner KPU Inhu Hendri A Saleh, sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014, dalam pelaksanaan uji publik, akan dilakukan tim uji publik sebanyak lima orang, terdiri dari dua akademisi, dua tokoh masyarakat dan satu komisioner KPU. “Batasan dan kategori seeorang tokoh masyarakat tidak ada, apalagi mereka yang dianggap sebagai tokoh, sudah banyak yang ikut dalam ranah politik, begitu juga dengan akademisi," tegas Hendri, Selasa (27/1).
Dijelaskan, syarat tim ini di antaranya independen, memiliki pengetahuan masyarakat dan pemerintahan di Bumi Gerbang Sari dan pengetahuan kepemiluan. Hasil penjaringan tim ini, akan diambil delapan orang dan akan kembali diajukan ke masyarakat kemudian diberi tanggapan.
Sosialisasi Lewat FGD
Meski Pilkada akan digelar 16 Desember nanti, KPU Inhu tetap sosialisasi tahapan pemilihan Bupati Indragiri Hulu kepada Parpol, pemerintah dan tokoh masyarakat, LSM serta wartawan.
Sosialisasi dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) di KPU Inhu. Acara ini dihadiri Bupati Inhu Yopi Arianto, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Kasdim 0302 Inhu Mayor Sukri, ketua DPRD Inhu Miswanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rengat Krismas Agung, pimpinan Parpol dan unsur Pemkab Inhu.
Ketua KPU Inhu Muhammad Amin Hayat, memaparkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbu) Inhu di tahun 2015. “KPU memang diminta terlebih dahulu menahan diri, namun kami mengambil kebijakan, melakukan apa yang bisa dilakukan saat ini, sambil menunggu keputusan final pelaksanaan Pilbup ini dari KPU Pusat," jelasnya.
Amin menyatakan, daftar pemilih, KPU Inhu akan melaksanakan Memorie of Undestanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disduk Capil) Inhu sampai tingkat desa, karena diharapkan pemilih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau surat keterangan dari instansi berwenang. Ditambahkan, sumber data pemilih saat ini ada dua, data pemilih terakhir pada pelaksanaan pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Sementara itu, Yopi menyatakan, pelaksanaan MoU, kalau bisa dirampingkan, tak perlu sampai tingkat desa, namun pada prinsipnya Pemkab Inhu siap membantu melancarkan proses Pilbup. ***