PT Tetap Vonis Mati WN Malaysia

Jumat, 18 Desember 2015 - 09:24 WIB
Banding kasus narkoba ditolak wn malaysia tetap dihukum mati

PEKANBARU (HR)-Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tetap menjatuhkan vonis mati terhadap Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47), warga Negara Malaysia, terdakwa yang diduga menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram.

Saat dikonfirmasi, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Efrizal, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Efrizal, petikan putusan dari PT Pekanbaru, telah diterimanya pekan lalu.
"Petikan putusannya Nomor: 198/Pid.Sus/2015/PT.Pbr, kita terima pada Kamis (10/12) kemarin. Isinya, PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya. Tetap vonis mati," ungkap Efrizal saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pihaknya, sebut Efrizal, juga telah menyampaikan salinan petikan putusan tersebut ke para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. "Sudah kita sampaikan ke para pihak. Tinggal menunggu, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung, red). Kalau mereka (terdakwa dan JPU, red) terima, berarti sudah inkrah.
Tinggal menunggu eksekusi saja," pungkas Efrizal.

Pada putusan peradilan tingkat pertama, Jimmy dinyatakan terbukti bersalah menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram ke Riau. Tak ayal, vonis mati pun dijatuhkan terhadapnya, Vonis itu disampaikan dalam persidangan yang digelar Selasa (15/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.

Yakni, sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak terima dengan putusan tersebut, terdakwa Jimmy kemudian mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Ternyata, peradilan tingkat kedua tersebut menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan. Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler