Saksi Paslon SAH Ogah Teken Hasil Pleno KPU Batam

Jumat, 18 Desember 2015 - 08:53 WIB
Ilustrasi

Batam (HR)- Hasil rekapitulasi perolehan suara dari 12 Kecamatan se-Kota Batam di Komisi Pemilihan Umum  dimenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 HM. Sani-Nurdin Basirun  dengan selisih 12.468 suara dari Paslon Nomor Urut 2, Soerya Respationo-Ansar Ahmad, Kamis (17/12) sore.

Total perolehan untuk Paslon SaNur sebanyak 160.368 suara, sementara Paslon SAH hanya mampu meraup 147.900 suara. Hasil perolehan suara sudah diketok palu KPU Kota Batam, namun saksi Paslon SAH enggan ikut menandatangani.

Ketua KPU Kota Batam, Agus Setyawan, menyampaikan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara untuk Gubernur Kepri yang sudah disahkan itu akan dikirim ke KPU Provinsi Kepri. Kendati saksi dari Paslon SAH tidak ikut meneken, Agus memastikan hasil pleno tetap sah.

"Gak ada masalah kalau saksi Paslon tidak menandatangani. Hasilnya, tetap sah dan akan dikirim ke KPU Provinsi Kepri," tegas Agus.

Dikatakan Agus, sejak pleno dimulai, saksi Paslon SAH kerap melakukan protes. Bahkan, lanjutnya, hampir semua perolehan suara dari tiap Kecamatan diprotes.

Hanya saja, Agus tetap menyakini hasil pleno di KPU Kota Batam sah lantaran tidak ada perbedaan suara antaran data yang dipegang Panwaslu Kota Batam, PPK tiap Kecamatan dan juga para saksi.

"Kalau protes itu wajar. Tapi bukan berarti hasil pleno di KPU Kota Batam jadi tidak sah. Hasil pleno tetap sah dan sudah diteken semu komisioner KPU, Panwaslu dan juga saksi Paslon SaNur," tutupnya. (ntd/ivi)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler