TEMBILAHAN (HR)-Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir, menuntut Kepolisian Resor Indragiri Hilir menangkap pelaku penganiayaan wartawan TV One, baru-baru ini.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indragiri Hilir (Inhil) M Yusuf, menegaskan,pihak keamanan juga dituntut melindungi jurnalis dalam tugas jurnalistik di lapangan.
"Kami menekankan pelaku harus dihukum mencegah aksi serupa, maka pihak polisi harus menangkap pelaku," ujar M Yusuf kepada media, Kamis (17/12).
Menurutnya, aksi kekerasan mengancam kemerdekaan pers. Sebenarnya kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Barang siapa menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Juga dipertanyakan pemberian penghargaan kepada PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) dalam kategori wajib pajak penerangan jalan non PLN dan wajib pajak terbaik pajak air tanah.
Karena perusahaan tersebut selama ini masih 'bermasalah' dengan masyarakat, yakni terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat tempatan yang telah berlangsung puluhan tahun tak kunjung selesai.
"Seharusnya pemberian penghargaan ini juga mempertimbangkan sisi humanisme perusahaan terhadap masyarakat, jangan mereka yang justru bermasalah dengan masyarakat tempatan diberikan penghargaan ini," kecamnya. (dan)