Ibarat anak manusia Kabupaten Kepulauan meranti ini sekarang sedang siap-siap untuk memasuki Sekolah Dasar, dan tentunya butuh persiapan yang ekstra dari mulai yang sekecil-kecilnya sampai yang sebesar-besarnya, mengapa? Ya karena Kabupaten Kepulauan meranti akan memasuki usianya yang ke- 7. Ini berarti Kabupaten Kepulauan Meranti sudah berusia tujuh tahun menjadi Kabupaten. Kabupaten Kepulauan Meranti adalah salah satu kabupaten di Propinsi Riau yang ibu kotanya Selatpanjang.
Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari Pulau Tebing Tinggi, Pulau Padang, Pulau Merbau, Pulau Rangsang, Pulau Topang, Pulau Manggung, Pulau Panjang, Pulau jadi, Pulau Setahun, Pulau Tiga, Pulau Baru, Pulau Paning, Pulau Dedap, Pulau Berembang, Pulau Burung. Adapun nama Meranti diambil dari nama gabungan “Pulau Merbau, Pulau Rangsang dan Pulau Tebing Tinggi”. Maka jadilah Meranti.
Untuk mengingatkan kembali sejarah pemekaran Meranti ini. Pembentukan Kabupaten Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis dibentuk pada tanggal 19 Desember 2008, dasar hukum berdirinya kabupaten Kepulauan Meranti adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2009, tanggal 16 januari 2009.
Tuntutan pemekaran Kabupaten kepulauan Meranti sudah diperjuangkan oleh masyarakat sejak tahun 1957. Seruan pemekaran kembali diembuskan oleh masyarakat pada tahun 1970 dan 1990-an hingga 2008, yang merupakan satu-satunya Kewedanan di Riau yang belum dimekarkan saat itu, dengan perjuangan gigih sejumlah tokoh masyarakat Meranti maka pada tanggal 25 Juli 2005 dibentuklah Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) sebagai wadah aspirasi masyarakat Meranti untuk memekarkan diri dari kabupaten Bengkalis. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat tersebut maka dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 05/KPTS/P/DPRD/1999/2000 tanggal 17 Juni 1999 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkalis, Surat Bupati Bengkalis Nomor 135/TP/876 tanggal 17 Juni 1999, Perihal dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau Nomor 16/KPTS/DPRD/2008 tanggal 11 Juli 2008, Surat Gubernur Propinsi Riau Nomor 100/PH/21.16.a tanggal 9 Juni 2008 Perihal Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten KepulauanMeranti, surat Gubernur Propinsi Riau Nomor 100/PH/58.24 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendasi Pembentukan kabupaten Kepulauan Meranti, keputusan Gubernur Riau Nomor 1396/IX/2008 tanggal 19 September 2008 tentang persetujuan Pemerintah Propinsi Riau terhadap Pembentukan kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan maka tanggal 19 Desember 2008 Pemerintah memutuskan dan menetapkan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti di Proponsi Riau. Dengan demikian maka resmilah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang setiap tanggal 19 Desember di peringati sebagai hari jadinya.
Sebagai kabupaten termuda di Provinsi Riau, tentunya butuh perhatian ekstra oleh pemerintah Propinsi dan pusat dari segala hal. Penulis melihat bahwa di Kepulauan Meranti ini di tilik dari dunia pendidikan memiliki potensi yang cukup baik dan punya prospek yang menggembirakan apa lagi jika hal ini diimbangi dengan kebijakan yang pro kepada pendidikan serta SDM nya juga mumpuni dalam bidangnya masing-masing, penulis yakin Kabupaten termuda ini bisa bersaing dengan kabupaten-kabupaten lain.
Mutu pendidikannya kian meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu indikator adanya peningkatan mutu pendidikan itu dilihat dari semakin banyaknya lulusan SLTA yang diterima masuk ke perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan di Meranti beberapa tahun kebelakangan banyak siswanya yang diterima diberbagai universitas luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura. Untuk tahun 2015 ini sesuai dengan data yang diperoleh dari SLTA Negeri yang ada diketahui sedikitnya 95 siswa SLTA diterima mejadi mahasiswa undangan di berbagai universitas negeri ternama di tanah air, seperti UR, UIN, USU, dan UNAN serta berbagai universitas lainnya di tanah air.
Nah, sekarang tinggal bagaimana Pejabat Pembuat Kebijakan Pendidikan di kabupaten termuda ini, agar pendidikannya bisa bersaing dengan kabupaten lainnya. Pejabat pembuat kebijakan adalah orang yang mempunyai wewenang yang sah untuk ikut serta dalam formulasi hingga penetapan kebijakan publik, walaupun dalam kenyataannya, beberapa orang mempunyai wewenang sah untuk bertindak dikendalikan oleh orang lain, seperti pimpinan partai politik atau kelompok penekan, yang termasuk dalam pembuatan kebijakan, secara normatif adalah legislatif, ekskutif, administrartor, dan para hakim. Masing-masing ini mempunyai tugas dalam pembuat kebijakan yang relatif berbeda dengan lembaga lain (Martinis Yamin, 2012).
Untuk menciptakan pendidikan yang maju dan berkualitas itu tidak segampang membalikkan telapak tangan, tapi butuh proses dan waktu serta kebijakan yang benar-benar mengerti tentang dunia pendidikan, pemimpin memiliki potensi yang sangat kuat untuk memajukan dunia pendidikan sesuai dengan organisasi kepemerintahannya. Dalam lingkup kelompok, kepemimpinan merupakan proses yang digunakan oleh seseorang untuk mempengaruhi anggota kelompok ke arah pencapaian tujuan kelompok organisasinya (Greenberg, 2008), atau kemampuan untuk mempengaruhi sebuah kelompok ke arah pencapaian visi atau seperangkat tujuan (Robbins, 2009). Dan lebih dari itu menurut Bohn dan Grafton 2002 dalam Moh. Alifuddin, kepemimpinan juga merupakan sebagai cara menciptakan visi yang jelas, mengisi bawahan dengan kepercayaan diri, yang diciptakan melalui koordinasi dan komunikasi terhadap sesuatu yang rinci.
Penulis punya keyakinan bahwa di Kabupaten Kepulauan Meranti akan menjadi daerah yang maju terutama dalam dunia pendidikan, apa lagi dalam kepemimpinan yang akan memimpin kabupaten termuda ini, yang banyak memiliki segudang pengalaman yakni bupati terpilih, dengan gaya kepemimpinan transformasionalnya.
Memang salah satu model kepemimpinan yang populer saat ini adalah kepemimpinan transformasional. Menurut Keegan, 2004, kepemimpinan transformasional terkait dengan identifikasi diri yang kuat, penciptaan visi bersama untuk masa depan, dan hubungan antara pemimpin dan pengikut berdasar pada suatu hal yang lebih daripada sekedar pemberian peghargaan agar patuh. Pemimpin transformasional mendefinisikan kebutuhan untuk perubahan, menciptakan visi baru, memobilisasi komitmen untuk menjalankan visi dan mentransformasi pengikut baik pada tingkat individual maupun tingkat organisasi.
Kemampuan pemimpin untuk mengaktualisasikan suatu visi yang atraktif bagi masa depan adalah elemen utama dari kepemimpinan trnasformasional. Model kepemimpinan transformasional banyak menghasilkan perubahan organisasi secara signifikan karena bentuk kepemimpinan ini menekankan pada tingkatan yang lebih tinggi pada motivasi instrinsik, kepercayaan, komitmen dan loyalitas dari bawahan (Kinicki & Kreitner, 2010).***
Guru SMAN 1 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti