PEKANBARU(HR)- Walikota Pekanbaru, Firdaus,, menginstruksikan Satpol PP Pekanbaru menertibkan tiang reklame rokok yang berada di jalan prokol di Kota Pekanbaru. Hal itu dilakukan memandang Kota Bertuah menjadi salah satu dari tujuh kota yang ditunjuk sebagai kota percontohan peduli dampak negatif rokok.
"Saya sudah instruksikan kepada Satpol PP untuk segera menertibkan reklame rokok yang saat ini masih banyak berdiri di beberapa ruas jalan protokol di Pekanbaru. Meski sejauh ini untuk penataan reklame rokok sudah berjalan baik, namun masih ada yang perlu dibenahi agar lebih baik lagi. Saya beri batas waktu sore ini (Rabu), Satpol PP harus sudah menurunkan reklame rokok," tegas walikota, Rabu (16/12), di Kantor Dispenda Pekanbaru.
Firdaus menyebut, untuk reklame Bilboard statis sudah tidak dibenarkan berdiri di jalan- jalan protokol di Pekanbaru, hanya diperbolehkan di jalan- jalan lain. Saat ditanya apakah, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru kecolongan dengan masih maraknya tiang reklame rokok yang berdiri, walikota enggan berkomentar. Ia hanya menjawab bahwa nanti dirinya akan meminta pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk kembali mengecek dan menertibkannya.
"Nanti saya akan minta Distarubang untuk mengecek ini untuk ditertibkan," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Haluan Riau dilapangan, tiang reklame rokok masih ada yang berdiri kokoh di beberapa ruas jalan di Pekanbaru. Diantaranya di Jalan Sudirman, arah keluar dari Bandara Sutan Syarif Qasim II Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau dan beberap ruas jalan lainnya.(her)