Batam (HR)- Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang hanya membutuhkan waktu sehari untuk merekapitulasi suara Pilkada Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Rabu (17/12), mengatakan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilaksanakan selama enam hari, kemudian diserahkan kepada KPU Tanjungpinang.
"Rekap suara di KPU Tanjungpinang dilaksanakan pada Kamis pagi (17/12). Kemudian malam harinya, kami serahkan kepada KPU Kepri," ujarnya.
Menurut dia, proses rekapitulasi suara oleh Petugas Pemilihan Kecamatan berlangsung aman. Selama berlangsung proses rekapitulasi, tidak ada gangguan, karena dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
"Proses rekap suara berlangsung normal," ujarnya.
Robby menjelaskan hasil rekapitulasi suara juga dapat dilihat di portal resmi KPU RI yakni pilkada 2015.kpu.go.id. Jumlah pemilih di Tanjungpinang 146.211 orang.
Pemilih yang menggunakan hak suara pada Pilkada Kepri 2015 sebanyak 77.961 orang, sedangkan suara sah mencapai 74.581 orang.
"Pemilih yang menggunakan hak suara sekitar 53 persen," katanya. (ant/ivi)