BONAI DARUSSALAM (HR)-Sejak dibuatnya tanggul (benteng) setinggi hingga 2 meter dengan lebar sekitar 3,5 meter oleh 3 perusahaan perkebunan, warga tiga desa di Kecamatan Bonai Darussalam mengeluh akibat banjir yang terjadi di musim penghujan bisa merendam pemukiman dan tamanan masyarakat hingga berbulan-bulan.
Tiga perusahaan yang membuat benteng di sekililing perusahaan, yakni PT GSI di Desa Sontang, PT SSP di Dusun Betung, Desa Sontang serta PT Andika juga di Desa Sontang, sudah 2 tahun dilakukan. Sehingga, bila hujan dan sungai Rokan meluap dan merendam pemukiman masyarakat serta tanaman dan kebun masyarakat.
Bahkan diakui sejumlah warga di Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, sebelum adanya benteng raksasa di 3 perusahaan perkebunan, salah satu perusahaan PT SSP milik seorang pengusaha hiburan malam, hotel serta perbelanjaan di Pekanbaru, kini bila air Sungai Rokan meluap maka bila banjir hanya surut hanya beberapa hari saja.
"Namun setelah dibuatnya tanggul raksasa, seperti saat ini bila air sungai meluap maka pemukiman, kebun dan tanaman masyarakat akan terendam berbulan-bulan. Saat ini saja, sudah sebulan air masih merendam pemukiman, kebun termasuk tanaman masyarakat. Yang menyedihkan lagi, banyak tanaman padi masyarakat yang terendam bahkan terancam mati," sebut Adi, salah seorang warga Desa Sontang, Rabu (16/12).
Sejumlah warga di 3 desa juga mengakui, mereka sudah berkali-kali mengeluhkan terkait keberadaan tanggul raksasa di 3 perusahaan tersebut, namun hasilnya tetap nihil.
"Kita bingung, kemana lagi kita harus mengadukan nasib kami ini. Sejak keberadaan tanggul yang dibangun perusahaan, kita sangat menderita sekali. Bila banjir, air akan berbulan-bulan tergenang, yang parahnya lagi kebun serta tamanan kita ikut terendam banjir," tegas Anto, salah seorang warga lainnya.
Warga berharap, Pemkab Rohul bisa mencarikan soluasi, agar keberadaan benteng raksasa yang dibangun oleh 3 perusahaan bisa dibongkar. Apalagi benteng tersebut, bisa mobil melintas di atasnya. Sehingga saat air Sungai Rokan meluap, tidak lagi melintasi kebun perusahaan namun masuk ke pemukiman masyarakat.(hrc)