BAGANSIAPIAPI(hr)-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Rohil tahun 2016, diasumsikan sebesar Rp2,184 trilun lebih. Pendapatan itu diperoleh dari pajak, retribusi, DBH dan SDA.
Dari asumsi dasar itu didapat yakni belanja daerah, di antaranya belanja tidak langsung asumsinya Rp1.404 triliun lebih, belanja langsung asumsinya Rp1.804 triliun lebih. Sedangkan, pembiayaan daerah diasumsikan sebesar Rp719 miliar, dengan pengeluaran daerah diasumsikan Rp26 miliar lebih.
Demikian disampaikan Bupati Rohil, H Suyatno, dalam Sidang Paripurna Penyampaian Keuangan dan APBD 2016, di ruang rapat Kantor DPRD Rohil, Rabu (16/12). Agenda paripurna nota keuangan dibuka Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan, dihadiri Plt Sekdakab Rohil, H Surya Arfan, Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Kosim, Sekretaris DPRD Rohil, Syamsuri Achmad, kepala dinas, badan dan kantor.
Dalam nota keuangan yang disampaikan, disebutkan bahwa kondisi perekonomian masyarakat dari tahun 2014 mengalami percepatan 4.01 persen dibandingkan sebelumnya 2.49 persen tahun 2013.
Kemudian, tahun 2014 pertumbuhan perekonomian fisik mengalami kenaikan signifikan 12.42 persen
Selanjutnya, perekonomian makro di Kabupaten Rohil secara nasional masih mampu berkembang, dipastikan produksi perekonomian tahun 2016, akan lebih baik kedepan.
"Kita masih tergantung pada DBH, dan harus diantisipasi dengan mencari disektor Sumber daya alam (SDA) yang belum dikelola secara maksimal," ungkap bupati.
Namun, pemerintah daerah berupaya mengatasi hambatan dan tantangan dengan mewujudkan pertumbuhan perekonomian melalui perkebunan, pertanian dan perikanan. Pemda sendiri bersifat fasilitator dalam mendorong percepatan perekonomian, tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.
Bupati menambahkan, dalam membangun kemandirian, pemerintah daerah berupaya menambah alokasi daerah, retribusi daerah dengan tidak membebani dunia usaha, namun hendaknya tetap memperhatikan azas kemandirian perekonomian, pemkab sendiri tetap berkomitmen meningkatkan kinerja secara menyeluruh memperhatikan desentralisasi fiskal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan, mengatakan kebijakan umum anggaran merupakan anggaran fiskal, dan RPBD dan nota keuangan menjadi wujud pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka.
Sementara, fungsi APBD merupakan otorisasi daerah, perencanaan dan administrasi. APBD memuat segala kebijakan, pendapatan daerah dalam 1 tahun, dengan melihat perkenbangan kemasyarakatan baik jangka panjang, menengah dalam rencana kerja daerah.(adv/humas)