RENGAT (HR)- Pencapaian target Pendapatan Asli Daerah pada unit pelaksana teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau di Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2015 dipastikan tak tercapai.
Hal itu disebabkan banyaknya perusahaan perkebunan di Inhu yang membandel dalam membayar pajak alat berat mereka. Dari data yang ada di UPT Dispenda Riau di Inhu, ada sekitar 20 unit alat berat di Inhu yang tak membayar pajak. 17 unit milik PT Arvena dan Sml, sementara 3 unit milik PT Seko Indah.
"Ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Inhu yang memiliki alat berat yang tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Yaitu, PT Arvena Sepakat, PT Sumatera Makmur Lestari (Grup Arvena) dan PT Seko Indah," ujar Kepala UPT Dispenda Provinsi Riau Inhu Raja Deni, Rabu (16/12).
Disebutkan, untuk penagihan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan surat peringatan, namun tidak diindahkan pihak perusahaan tersebut.
"Tunggakan pajak alat berat tiga perusahaan perkebunan itu sudah sejak 5 tahun terakhir. Kita sudah kirimkan surat peringatan dan teguran, namun tidak mereka indahkan, begitu juga saat kita datang ke kantor kebun mereka, namun tidak seorang pun yang bisa mengambil keputusan," ujarnya.
Dengan demikian sambung Deni, atas tunggakan pajak tersebut, UPT Dispenda Provinsi Riau di Inhu berencana akan membawa persoalan tunggakan pajak tersebut ke jalur hukum.
"Tidak ada toleransi lagi, teguran dan peringatan sudah kita sampaikan, namun tidak ada tanggapan dari mereka. Dengan demikian, kita akan bawa persoalan ini ke jalur hukum.
Tiga perusahaan perkebunan itu sudah melanggar UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah," tukasnya. (grc/aag)