PEKANBARU (HR)-Tidak semua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota penyelenggara Pilkada serentak, menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, pada hari ini (Rabu, 16/12). Sejauh ini, baru lima daerah yang memastikan akan melaksanakannya pada hari ini. Yakni, Kabupaten Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Dumai dan Pelalawan.
Sementara itu, empat daerah lain, yakni Rokan Hulu, Bengkalis, Siak dan Rokan Hilir, baru akan menggelarnya pada Kamis (17/12) besok.
Sesuai jadwal, terhitung mulai tanggal 16 hingga 18 Desember 2015, adalah waktu bagi KPU kabupaten/kota, untuk menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada serentak, yang digelar pada 9 Desember lalu.
Seperti dituturkan Ketua KPU Dumai, Darwis, pihaknya akan menggelar rapat pleno rekapitulasi pada hari ini (Rabu, 16/12) di Hotel Comfort, pukul 09.00 WIB.
Dikatakan, pleno ini akan dihadiri saksi kelima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai. Turut hadir Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Kota Dumai dan para saksi serta unsur Forkopimda sebagai undangan.
"Bisa saja hasil dari PPK diperbaiki pada pleno KPU jika ditemukan data yang tak sinkron. Misalnya, penjumlahan yang salah. Namun hal ini harus diperkuat dengan saksi-saksi dan data yang valid," katanya.
Meskipun sampai saat ini hasil pleno PPK di tujuh kecamatan di Dumai memang sudah diketahui banyak pihak, namun secara prosedural, penetapan akhir tetap berada di tangan KPU. "Kemudian akan diplenokan serta dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Dumai tahun 2015," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPU Pelalawan, Wawan Subekti, yang mengatakan pihaknya juga akan menggelar rapat pleno pada hari ini. Sesuai jadwal, pleno akan digelar di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja.
Senada dengan kompatriotnya, dalam pleno nanti, bisa saja hasil dari PPK dianulir jika ditemukan hasil yang tak sinkron dengan data yang ada asalkan diperkuat dengan saksi-saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terpisah, Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin SH, menambahkan, sampai saat ini hasil pleno PPK di 12 Kecamatan di Pelalawan memang sudah diketahui banyak pihak. Namun, secara prosedural, penetapan hasil rekapitulasi dan pleno PPK belum final. Pasalnya, hanya KPU sebagai lembaga resmi yang ditunjuk negara yang akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Sedangkan Ketua KPU Indragiri Hulu, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya juga sudah siap menggelar rapat pleno yang akan digelar hari ini. Sedangkan untuk pengamanan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian, TNI maupun juga pemerintah daerah.
Dari Kuantan Singingi, Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P juga memastikan pihaknya siap mengawal kelancaran rapat pleno KPUD Kuansing, yang akan digelar hari ini. Dalam pengamanan, pihak Kepolisian juga akan didukung jajaran TNI.
"Hal ini untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan rapat pleno KPU Kuansing. Sehingga, rapat ini bisa berjalan lancar," ujarnya, belum lama ini.
Dikatakan, total ada 510 personil dari Polri dan TNI akan disiagakan. Mereka tidak hanya ditempatkan di sekitar Kantor KPU Kuansing, juga juga meliputi Kota Teluk Kuantan.
Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan seluruh pasangan calon agar tidak mengerahkan massa ke KPU Kuansing. Sebab, rapat pleno ini bisa didengar dari rumah melalui saluran Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kuansing.
Penuturan senada juga diungkapkan penasehat pasangan Indra-Komperensi, Sukarmis. Dikatakan, pihaknya juga akan berupaya menjaga supaya rapat pleno KPU Kuansing bisa berjalan dengan baik. Menurutnya, aksi kekerasan seperti yang terjadi pada tahun 2011 lalu, sudah tidak seharusnya terjadi lagi.
Terkait hasil Pilkada, Sukarmis mengatakan, rapat pleno bukan merupakan hasil akhir. Masih ada mekanisme lain yang bisa ditempuh, jika proses pelaksanaan Pilkada serentak dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabupaten Meranti juga termasuk salah satu daerah yang akan menggelar rapat pleno pada hari ini. Sesuai jadwal, penghitungan akan dipusatkan di Aula Afifa Jalan Banglas Selatpanjang.
Menurut Ketua KPU Meranti, Yusli, pleno yang akan digelar itu bersifat terbatas. Sebab, ruangan yang dipakai untuk pleno tidak bisa menampung banyak orang. "Jumlah pesertanya kita batasi," ujar Yusli.
Dalam hal ini, pihaknya hanya mengundang pasangan calon, perwakilan tim sukses, perwakilan partai pengusung dan pendukung pasangan. "Selain itu kita juga undang tokoh masyarakat," sebutnya.
Pleno ini juga nantinya mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Demo Panwaslu
Sementara itu, dari Pasir Pengaraian, ratusan warga dari Forum Peduli Demokrasi, menggelar aksi ke Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rokan Hulu, Selasa siang kemarin. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dugaan kasus money politics (politik uang) yang diduga terjadi di Kecamatan Kabun, jelang Pilkada serentak pada pekan lalu.
Seperti dituturkan salah seorang peserta aksi, pihaknya heran atas sikap dingin Panwaslu dalam memproses kasus dugaan money politics di Kecamatan kabun tersebut. Dimana pemberi, penerima dan uang sebagai barang bukti sudah diamankan tapi tidak dapat diproses atau dijerat dengan aturan dan undang-undang.
Selain itu, massa juga mempertanyakan dugaan pelanggaran Pilkada di Kecamatan Bonaidarussalam, yakni adanya pengguna DPTb-2 yang tidak menggunakan nomor induk penduduk.
“Sepengetahuan kami, batas penggunaan DPTb-2 itu hanya sepuluh orang. Namun yang terjadi di Bonai, penggunanya lebih dari 10 orang. Dan itu pun tidak menggunakan NIK,” ujarnya lagi.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Rohul, Hidayati, menjelaskan, tuntutan warga tersebut sudah dijelaskan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pada pasal 73. Bahwa paslon atau tim kampanye dengan sengaja memberikan uang dikenai pidana.
“Tapi di sini tidak ada sanksinya kepada orang yang melakukan itu (money politik). Dan kita kaitkan lagi ke KUHP 149 itu pun tidak bisa jerat. Makanya, kita bukan tidak mengasumsikan ke tindak pidana pemilu, kita sudah merekomendasikan ke tindak pidana pemilu, tapi kita sebagai Panwas sudah tidak ada wewenang menentukan pidana atau tidak. Akhir dari kejadian itu sudah dikaji,” ujarnya.
Menurutnya, tidak semua laporan yang disampaikan masyarakat ke Panwaslu, harus disampaikan ke Gakkumdu. Karena Panwaslu akan mengkaji, mengklarifikasi semua saksi dan barang bukti yang ada. Menurutnya kalau hasil kajian yang dilakukan merupakan pelanggaran administrasi, Panwaslu akan merekomendasikan ke KPU.
“Kalau kajian kita arahnya ke pidana atau pidana Pemilu, itu baru kita rekomendasikan ke Gakkumdu. Sebanyak laporan yang telah masuk ke Panwaslu baru satu laporan (money politics di Kabun) yang ada indikasi pidananya. Semua itu sudah dikaji dan diproses secara hukum. Dan itulah hasil rekomendasi akhirnya,”ulas Hidayati.
Sedangkan terkait ndikasi pelanggaran di Bonaidarussalam, laporannya juga sudah diterima. Saat ini masih dalam proses dan berencana melakukan klarifikasi sampai kepada petugas KPPS. "Seharusnya tadi pagi kami turun untuk klarifikasi. Namun karena ada laporan Panwaslu akan didemo, makanya kami tidak jadi ke Bonai. Meski demikian untuk penggunaan DPTb-2 itu tidak ada batasannya selagi surat suara itu ada di TPS,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, mengatakan pihaknya sudah bekerja untuk menindaklanjuti dugaan money politics di Kabun. Sesuai aturan, aksi itu memang dilarang.
“Namun kalau dilihat dari hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu bahwa saudara A tidak termasuk dalam pasangan calon dan tim sukses. Itu menggugurkan unsur pasal 73. Terus kemudian kita kaitkan ke pasal 149 KUHP, itu tidak serta merta diterapkan karena KUHP itu sudah diwakilkan UU Nomor 8 Tahun 2015. Jadi pintu Polri dalam hal melakukan penyidikan khususnya tindak pidana pemilu adalah rekoemndasi Panwas. Apabila Panwas tidak merekomendasikan atau tidak terpenuhi unsure dalam dugaan tindak pidana itu otomatis Polri tidak bisa menerima laporan lalu tiba-tiba melakukan penyidikan,”kata Kapolres Rohul.
(tim haluan riau, bbs, grc, rtc, hrc)