Batam (HR)- Sebagai pihak yang mengeluarkan izin Gelanggang Permainan Polda Kepri meminta Pemko Batam melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam mengawasi Gelper yang berizin dan tidak berizin.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah agar Satpol PP mengawasi gelper yang beroperasi mengantongi izin atau tidak," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing di Polda Kepri, Selasa (15/12).
Adi mengatakan, hasil rapat bersama dengan Pemerintah pada 24 September 2015 lalu diketahui, sebanyak 24 izin gelper yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam melalui Badan Penanaman Modal (BPM) Pemko Batam. "Diluar jumlah itu, kami tidak tau sudah berkembang berapa banyak. Yang beri izin Pemko, Pemko juga yang harus mengawasi, sesuai penegakan Perda," tuturnya.
Adi menyatakan, pihaknya akan mengamankan orang dan menyegel lokasi gelper, apabila terindikasi melakukan perjudian. "Kalau dari sisi perizinan di BPM. Tapi kalau ada indikasi judi, kita langsung amankan. Baik itu yang berizin atau-pun tidak," tegas Perwira tiga melati ini. (btd/ivi)