TEMBILAHAN (HR)-Dari pengembangan penangkapan AT tersangka narkotika pada Minggu (13/12), Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkoba yang diduga kuat memiliki jaringan internasional.
Keempat pelaku berinisial IS, AJ, AT dan JU. Penangkapan dilakukan di Tembilahan. Disebutkan, pelaku mengantongi narkoba jenis ekstasi sebanyak 522 butir senilai Rp110 juta, dan jenis sabu-sabu seberat 2 ons senilai Rp200 juta yang diduga berasal dari negara Malaysia.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, menjelaskan dua pelaku diantaranya, atas nama AJ dan AT adalah sebagai pengedar dan duanya lagi hanya sebagai pengguna narkoba.
"Semua pelaku ini sudah menjadi buronan kita sejak lama. Mereka (pelaku, red) diduga kuat memiliki jaringan internasional dan saat ini masih dilakukan pengembangan," kata Hadi Wicaksono di Mapolres Inhil, Senin (14/12).
Seperti diketahui, ketiga pelaku asli warga Tembilahan ini merupakan residivis kasus yang sama, dan satu pelaku atas nama JU adalah pemakai pemula dari warga Kuala Enok kecamatan Tanah Merah.
Menurut Kapolres, berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dua pelaku sebagai pengguna narkoba diancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan dua pelaku pengedar diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (dan)