PEKANBARU (HR)- Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan TA alias Ati bin Apiang yang diduga merupakan bandar narkotika dan obat obat terlarang (Narkoba). Dari tangan tersangka polisi menyita 495 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasikan, Minggu (13/12) membenarkan penangkapan terduga bandar Narkoba tersebut.
"Tersangka dan barang bukti berupa 495 butir pil ekstasi dan dua paket besar sabu sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan beberapa unit telepon genggam kini sudah diamankan di Markas Polres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut,’’ terangnya.
Menurut Guntur, informasi yang diperolehnya dari Polres Inhil, penangkapan terhadap bandar Narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, Sabtu (12/12), bakal ada transaksi Narkoba di Kota Tembilahan.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yg akurat, para personil Sat Narkoba lalu membuntuti mobil yang dikendarai tersangka T alias Ati.
Ketika tersangka turun dari mobil dan berjalan menuju Jalan Guru Hasan, Tembilahan tepatnya di depan Hotel Inhil Pratama, polisi langsung menggeledah barang bawaannya.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, 1 (satu) plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir pil ekstaci warna merah muda merk Mitsubishi, 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. Tersangka dan barang bukti itu langsung dibawa ke Markas Polres Inhil guna pengembangan kasus.(rtc/ara)