PEKANBARU(HR)-Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendriko, didampingi Sekretaris, Bosran Effendi Koto, melaporkan Gerakan Mahasiswa Peduli Riau, ke Polda Riau. Pasalnya, gerakan mahasiswa ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum.
Robert Hendriko, ditemui usai melaporkan, Jumat (11/12), mengatakan, la[poran ke Polda Riau telah diterima oleh Sudjiarti, Kasubag Minu Denm Polda Riau. Dikatakannya, Forum LSM Riau Bersatu menilai aksi yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (Gempar) beberapa waktu lalu sudah termasuk mengganggu ketertiban umum.
Alasannya lanjut Robert hendriko, karena Gempar membawa dan memasang spanduk dan selebaran yang merusak wibawa Pemerintah Provinsi Riau, di bawah kepemimpinan Arsyadjuliandi Rachman. "Sesuai Pasal 157 KUHP, disebutkan, barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia, dengan maksud isinya diketahui atau lebih diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2,5 tahun dan denda Rp500 ribu," ujarnya.
"Berdasarkan ketentuan ini, kami menilai Gerakan mahasiswan peduli Riau yang dikoordinir Dodi Sugiarto, telah terpenuhi unsur pidananya. Untuk itu, kami meminta agar penyidik Polda Riau segera memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Robert, Forum LSM Riau Bersatu, prihatin dan menyayangkan adanya aksi-aksi yang bersifat merusak citra dan wibawa pemerintah, dengan opini-opini yang tidak berdasar dan tanpa bukti atau fakta.
Jika hal ini dibiarkan lanjutnya, jelas akan mengganggu ketentraman dan meresahkan masyarakat.(hen)