Terkait Aset, Pemko Konsultasi ke BPKP

Sabtu, 12 Desember 2015 - 10:01 WIB
Irma Novrita

PEKANBARU (HR)-Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menanggapi gelombang dari aksi protes yang dilakukan tiga Rukun Warga (RW) yang wilayahnya termasuk ke Kabupaten Kampar.

Dia meminta kepada masyarakat agar memahaminya, karena hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, No 18/2015, yakni tentang Batas Wilayah.

Dalam Permendagri itu menegaskan, tiga Rukun Warga (RW) RW 15, RW 16 dan RW 18 di Kecamatan Bukitraya keluar dari wilayah Kota Pekanbaru dan masuk ke Kabupaten Kampar. Permendagri ini sudah melalui pembahasan panjang dengan fasilitator dari Pemerintah Provinsi Riau. Meski memiliki plus minus, masyarakat diminta memahami Permendagri yang sudah final ini," kata Irma, Jumat,(11/12).

Pembahasan tentang masalah batas antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar itu, kata Irma, sudah berjalan sejak dari tahun 2003 silam. Hal itu merupakan masalah lama yang tak kunjung selesai, kemudian penyelesaian difasilitasi oleh pihak Pmerintah Provinsi Riau.

Hingga tahun 2010, keluar rekomendasi dari provinsi, berdasarkan rekomendasi itulah batas wilayah ditentukan."Yang sekarang ini sesuai rekomendasi tahun 2010," kata Irma singkat.

Irma juga menyebut dan berharap agar masyarakat bisa menerima dari apa yang sudah menjadi keputusan Mendagri melalui Permendagri. Mengenai langkah selanjutnya nanti, Walikota Pekanbaru, Firdaus, juga akan mempelajari Permendagri itu secara lengkap.

"Kita sedang minta arahan Pak wali, intinya nanti kita berharap masyarakat tidak terlalu lama memperoleh administrasi kependudukan," katanya.

Terkait masalah aset milik Pemko Pekanbaru, seperti sekolah dan jalan, Irma menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penyelesai aset tersebut.
   
Terakhir, mengenai keberatan warga, ia menyebut Permendagri tidak serta merta bisa dirubah, namun Ia meyakini nanti akan ada solusi bagi masyarakat yang telah keberatan tersebut.

"Bisa saja nanti aspirasi masyarakat diterima, seperti akan dilakukan semacam revisi, kita minta petunjuk pihak yang berwenang. Menurut kami, ikuti sajalah dulu,"  katanya Irma mengakhiri.(her)

Editor:

Terkini

Terpopuler