Penyidik Rampungkan Berkas Perkara

Sabtu, 12 Desember 2015 - 09:45 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, merampungkan berkas perkara kepemilikan senjata tajam oleh empat oknum Himpunan Mahasiswa Indonesia. Berkas keempat tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau atau tahap I.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (11/12). Dikatakan Guntur, berkas perkara tersebut atas nama tersangka MA alias A, Y alias Y, ML, AY. Keempatnya diamankan saat sweeping yang dilakukan petugas di Gelanggang Olahraga Universitas Riau (UR) Jalan Pattimura Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
"(Perkara) HMI sudah dikirim berkas ke Kejaksaan. Prosesnya tetap berjalan," ungkap Guntur.

Dikatakan Guntur, penyerahan berkas tersebut dilakukan penyidik Polda Riau pada awal pekan lalu. Jika Kejaksaan menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II. Jika dinyatakan belum lengkap, maka penyidik Polda Riau menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
"Kita tunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau ada perlu tambahan. Kita tunggu," lanjut Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menyatakan kalau selama proses penyidikan yang dilakukan, penyidik Polda Riau tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Pihaknya menyatakan jika proses hukum tetap berlangsung sesuai aturan berlaku, tanpa pengaruh dari permintaan HMI.

"Dalam penyidikan tidak ada intervensi. Apakah bisa ditangguhkan atau tidak itu tergantung penyidik," tegas Guntur.
Sementara itu, terkait empat tersangka yang kasusnya ditangani Polresta Pekanbaru, dan telah melalui proses tahap I ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kini, Jaksa Peneliti masih mempelajari berkas perkara empat tersangka dengan identitas Darmansyah (23), Jusman (23), Harianto Hadinata (23), dan Arsad (Arsad (19). Keempatnya diamankan saat berada Gelanggang Remaja Pekanbaru.

"Masih kita pelajari berkas perkaranya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan.

Dalam waktu dekat, sebut Sabar, pihaknya akan menentukan sikap, apakah akan nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. "Kalau lengkap, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, kalau masih ada kekurangan akan kita sampaikan ke Penyidik Polresta Pekanbaru. Agar dilengkapi dengan petunjuk atau P19," pungkas Sabar.

Seperti diketahui, dalam sweeping yang dilakukan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, Senin (23/11), berhasil mengamankan delapan mahasiswa yang diduga memiliki sejumlah senjata tajam, yang diamankan dari dua lokasi, yakni di Gelanggang Remaja Jalan Jenderal Sudirman dan Gedung Olahraga Universitas Riau di Jalan Pattimura, Gobah, Pekanbaru. Sementara, di lokasi lainnya yang turut disweeping petugas, yaitu Kamp Purna MTQ Pekanbaru.

Dari tiga lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan sejumlah benda berbahaya lainnya, seperti badik, belati dan beberapa pisau. Selain itu, turut disita sejumlah alat-alat berbahaya yang menyebabkan luka seperti busur panah, katapel serta senjata rakitan. Juga, ada beberapa senjata mainan, keris, cutter, beberapa cairan yang diduga racun.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.***

Editor:

Terkini

Terpopuler