JAKARTA (HR)-Calon kepala daerah dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan pemenang sah pilkada.
"Bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasilnya bisa lakukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/12).
KPU akan menyertakan waktu penetapan, meliputi jam dan menit, dalam pengesahan calon terpilih. Waktu inilah yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan batas waktu pengajuan sengketa.
KPU menjadwalkan penetapan calon terpilih tingkat kabupaten atau kota pada 21-22 Desember 2015. Adapun penetapan calon terpilih untuk calon gubernur/wakil gubernur dilakukan pada 22-23 Desember.
Ada 264 daerah yang telah menggelar pilkada secara serentak pada 9 Desember lalu. Adapun pilkada di lima daerah lainnya terpaksa ditunda karena masih ada permasalahan hukum terkait calon kepala daerah. Kelima daerah tersebut Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado.
KPU berharap kelima daerah tersebut dapat segera memperoleh keputusan hukum yang mengikat sehingga pilkada tetap dapat dilaksanakan pada bulan ini.(kcm/dar)