PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Tinggi Riau, menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, di halaman Kejati Riau, Kamis (10/12). Bertindak sebagai inspektur upacara, yakni Kepala Kejati Riau Susdiyarto Agus Praptono.
Dalam amanat Jaksa Agung HM Prasetyo, yang dibacakan Kajati Riau dinyatakan kalau peringatan Hari Anti Korupsi yang sejatinya jatuh pada Rabu (9/12), harus dijadikan momentum menyatukan bangsa, merapatkan langkah dan selalu mengevaluasi diri dalam pemberantasan korupsi.
"Hal tersebut sangat penting karena perlawanan balik dari para koruptor tidak kalah gencarnya dengan pemberantasan korupsi," kata Susdiyarto, membacakan amanat Jaksa Agung, dihadapan seluruh pegawai Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, dan puluhan siswa dari berbagai sekolah di Pekanbaru.
Lebih lanjut, Susdiyarto menyebut kalau Korps Adhyaksa telah berusaha melakukan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sebagai gambaran, sebut Susdiyarto, selama tahun 2015 pihak kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 1.511 perkara, dan penuntutan sebanyak 1.172 perkara.
"Keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp434.948.404.656. Sedangkan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni penyelamatan keuangan negara sebasar Rp520.005.000.000," lanjut Susdiyarto.
Masih dalam amanat Jaksa Agung, Kajati Riau juga menyampaikan pemberantasan korupsi yang tidak menghambat kesejahteraan rakyat, secara implementatif dapat dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). "Tim ini dapat menjadi filter bagi pemberantasan korupsi yang pro dengan kesejahteraan rakyat," paparnya.
Di tempat sama, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, menyatakan upacara yang seharusnya dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015, akan tetapi karena bertepatan dengan Pilkada serentak, maka upacara dilaksanakan pada Kamis (10/12).
"Seperti kita ketahui, tanggal 9 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia oleh PBB, United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan konvensi PBB menentang korupsi tahun 2003," pungkas Mukhzan. ***