PEKANBARU(HR)-Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Bagian Kesejateraan Masyarakat sudah membayarkan honor petugas di 13 Masjid Paripurna, yang selama ini mengalami penundaan. Saat ini pembayaran sudah dilunasi terhitung bulan Januari hingga Oktober 2015.
" Sudah kami bayar, terhitung Januari hingga Oktober, untuk bulan November dan Desember masih dalam pengajuan," kata Kepala Bagian Kesra Pekanbaru, M Rizal, Kamis (10/12).
Penyaluran yang telah dilaksanakan tersebut, kata Rizal sudah dikonsultasikan, dan boleh dibayarkan dalam bentuk honor, untuk yang masih tersisa selama dua bulan, masih dalam tahap pengajuan pihaknya. Untuk biaya operasional masjid tidak dibayarkan, karena sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sedangkan honor yang dibayarkan meliputi untuk imam besar, imam rawatib, takmir/bilal, dua orang petugas keamanan, dua orang petugas kebersihan. Dengan rincian yang bervariasi setiap orangnya, tergantung jabatan yang dipegang dari petugas yang bersangkutan
"Satu masjid ada tujuh petugas, gaji imam besar Rp5 juta, imam rawatib Rp2,5 juta, dan yang lain sama dengan Tenaga Harian Lepas (THL) sesuai Upah Minimum Kota (UMK)," jelasnya.
Sangat disayangkan, saat ditanyakan mengenai nilai keseluruhan yang dibayarkan, Rizal enggan menjawab, Ia hanya mengatakan dan memastikan untuk tahun depan anggaran honor dari para petugas Masjid Paripurna tak akan ditambah. Artinya, untuk besarannya masih sama seperti tahun yang sudah dibayarkan.
" Tahun depan anggaran untuk honor yang diberikan tetap sama," singkat Rizal mengakhiri.(her)