Medan (HR)- Pemerintah diharapkan dapat menyosialisasikan batas wilayah perairan Indonesia dengan negara tetangga Malaysia kepada nelayan tradisional Sumatera Utara yang sering menangkap ikan di Selat Malaka.
"Sebab, selama ini nelayan kecil itu ditangkap Polisi Maritim Malaysia dengan tuduhan karena telah memasuki dan melanggar perairan negara tersebut," kata Sekretaris DPD Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan di Medan, Kamis (10/12).
Padahal, menurut dia, nelayan tradisional tersebut, belum tentu terbukti memasuki wilayah Malaysia dan mereka masih berada di perairan Langkat atau Indonesia.
"Namun kenyataannya, Polisi Maritim Malaysia itu, tetap saja bersikeras mengamankan nelayan tersebut, dan menyita perahu motor, serta perlengkapan lainnya," ujar Fendi.
Dia menjelaskan, kasus penangkapan itu, seperti yang dialami 12 nelayan asal Langkat di sekitar perairan kedua negara pada bulan Agustus 2015.
Kemudian, ke-12 nelayan tersebut, menjalani hukuman selama 6 bulan dipenjara Sungai Petani dan Seberang Perai, Pulau Penang, serta membayar denda 8.000 ringgit hingga 10.000 ringgit.
Nelayan Sumut saat ini masih banyak yang ditahan di Malaysia itu dan mereka belum tentu melanggar hukum atau memasuki perairan negara asing tersebut.
"Rata-rata nelayan Sumut yang ditahan di Malaysia, karena kasus pelanggaran wilayah kedua negara, hal ini tidak mungkin terjadi.Dan Polisi Maritim Malaysia itu arogan dan selalu mencari permasalahan dengan nelayan Indonesia," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan
itu.
Fendi menambahkan, nelayan Langkat yang diamankan Polisi Maritim Malaysia, sebenarnya masih berada sekitar 51 mil dari perairan Kabupaten Langkat atau wilayah Indonesia.
Bahkan, jelasnya, nelayan yang ditangkap di Malaysia itu, bukan hanya dari Langkat, tetapi juga dari Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai), Tanjung Balai dan Batubara.
"Nelayan tradisional Sumut yang dituduh melanggar batas perairan Malaysia masih banyak ditahan dipenjara Pulau Penang, dan pemerintah diharapkan dapat membebaskan mereka," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 12 nelayan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang ditahan dipenjara Pulau Penang telah dibebaskan, setelah divonis enam bulan penjara dengan denda 8.000 ringgit-10.000 ringgit.
Nelayan itu, terdiri dari Nasrun, Nur Masyah, Ali Sabar, Hendra Anuar, Syafrizal, Syafii, Muhammad Ridwan, Samsudi, M Yusuf, M Ridwan, Jumalik, dan Safrizal.
Nelayan Langkat itu, kembali ke kampung halaman dan berkumpul dengan keluarganya, baru-baru ini. (ant/ivi)