Said Fhazli Dituntut 5,5 Tahun

Kamis, 10 Desember 2015 - 10:21 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Direktur CV Global Energi Enterprise (GEE), Emrizal, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Riau untuk penelitian di Universitas Islam Riau, dituntut pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa kepada Haluan Riau, Rabu (9/12). Dikatakan Adhyaksa, sidang pembacaan tuntutan disampaikannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/12) malam.

"Dari fakta persidangan, terdakwa Said Fhazli dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Adhyaksa.

Untuk itu, pihaknya menuntut Said Fhazli dengan pidana pokok selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. "Selain itu, kita juga tuntut agar terdakwa Said Fhazli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta yang dikurangi Rp21 juta yang telah dikembalikan, subsider 2 tahun 9 bulan," lanjut Adhyaksa yang juga merupakan Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelumnya, terdakwa lainnya, Emrizal yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) juga dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar pekan lalu, Emrizal dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta subsider 8 bulan penjara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dinyatakan kalau perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup.

Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan

Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler