Pilkada Simalungun dan Siantar Ditunda

Kamis, 10 Desember 2015 - 08:48 WIB
Ilustrasi

MEDAN  (HR)–Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Simalungun dan Kota Siantar, Rabu (9/12).

Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, mengatakan, penundaan penyelenggaraan Pilkada di Simalungun dan Siantar dilakukan sampai adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“KPU sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk menyelenggarakan Pemilu menghargai putusan dari PTTUN dan PTUN yang mengabulkan gugatan paslon JR Saragih-Amran Sinaga maupun Surfenov Sirait-Parlin Sinaga,” kata Mulia saat dikonfirmasi melalui telepon selular.

Oleh karena itu, KPPS di kedua daerah tersebut tidak menyelenggarakan Pilkada serentak pada hari ini sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam berita acara sebelumnya.
“Jadi logistik yang sudah didistribusikan dikembalikan lagi ke KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota KPU Simalungun Puji Rahmad Harahap, yang mengatakan, pihaknya menunda penyelenggaraan Pilkada kemarin.

“Pagi ini kami akan memanggil tim pemenangan dari 4 calon lainnya untuk menyampaikan pembatalan Pilkada hari ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan permohonan calon Bupati Simalungun JR Saragih yang mensengketakan keputusan pembatalan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga selaku pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun nomor urut 4 oleh KPU.

Sidang penetapan gugatan JR Saragih ini berlangsung secara terbuka dipimpin oleh majelis hakim Asmin Simanjorang di ruang sidang utama PTTUN Medan, Selasa (8/12).
“Mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan keputusan pembatalan dan meminta tergugat untuk segera melaksanakan penetapan,” kata Asmin yang membacakan putusan penetapan.

Majelis beralasan bahwa penggugat dalam hal ini JR Saragih berhak untuk menjadi paslon karena telah mengikuti seluruh tahapan Pilkada Simalungun. Selain itu majelis berpendapat, penggugat sangat dirugikan bila dilaksanakan keputusan pembatalan karena tidak ada waktu untuk mencari pasangan pengganti. “Penggugat berhak menjadi pasangan calon karena telah mengikuti seluruh tahapan Pilkada,” kata Asmin lagi yang didampingi dua anggota majelis dan satu panitera.(wol/cza/data1)

Editor:

Terkini

Terpopuler