Polda Tahan Tengku Azmun

Kamis, 10 Desember 2015 - 08:18 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Polda Riau akhirnya menahan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Rabu (9/12). Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau.

Polda
Sebelumnya, Tengku Azmun Jaafar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Bhakti Praja yang merupakan Kompleks perkantoran Pemkab Pelalawan.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Ari Rachman Nafarin, penahanan terhadap Azmun merupakan kelanjutan dari tujuh tersangka lain. Saat ini, ketujuh tersangka tersebut sudah divonis bersalah oleh pihak pengadilan.

"Jadi, tinggal satu tersangka, yakni TAJ (Tengku Azmun Jaafar,red). Saat itu, yang bersangkutan tidak bisa kita sidik karena masih menjalani proses hukum di KPK," ungkap Ari didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro.

Dari kesaksian ketujuh terpidana tersebut, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait, mengarah kepada Azmunsebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan yang terjadi pada APBD Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011.

"Pembelian tanah seluas 110 hektare itu objek pidananya. Terdapat aliran dana yang mengalir ke Pak TAJ selaku bupati secara bertahap yang dilakukan SH (Syahrizal Hamid,red) sebesar Rp16 miliar," lanjut Ari.

Ditambahkannya, saat ini Azmun tengah menjalani hukuman dari KPK, dan masih menjalani Pembebasan Bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Kendati begitu, sebut Ari, tidak menutup perbuatan pidana yang diduga dilakukan yang bersangkutan.  
"Kami akan berkoordinasi dengan (Lapas) Sukamiskin karena tahanan mereka kita sidik dalam kasus yang lain," tambahnya.

Di Rumah
Terkait proses penangkapan, Ari Rachman mengungkapkan, Azmun diamankan petugas saat berada di rumahnya Jalan Lumba-lumba Pekanbaru. Penangkapan dipimpin Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro.
"Yang bersangkutan kita jemput dari rumahnya pada Selasa sore kemarin. Malamnya langsung kita keluarkan surat perintah penahanannya," lanjut Ari.

Ari menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses tahap II. "Tidak lama lagi, kasus ini akan masuk ke persidangan," tukas Ari.

Masih terkait kasus yang sama, Ari Rachman mengatakan penyidik mencurigai adanya keterlibatan pihak legislatif Pelalawan. Sebab, penganggaran untuk pengadaan lahan perkantoran tersebut, tentu harus melalui persetujuan Dewan.
"Sejak awal kita curiga terkait kebijakan anggaran yang ada di DPRD Pelalawan," ujarnya.

"Namun sejauh ini kita belum menemukan bukti-bukti dan saksi. Meski begitu, kami tetap curiga. Andai kami punya informasi, kasus ini tetap akan kita teruskan," tegasnya.


Penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata ini dilakukan Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam putusannya kala itu, majelis yang kala itu dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam perkara ini, hakim menilai, Azmun menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Dalam kasus ini, Azmun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler