TEMBILAHAN (HR)-Sebelum melakukan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indragiri, Bank Riau dan PD BPR Gemilang, pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir diingatkan mengikuti ketentuan berlaku.
Hal ini ditekankan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil Muhammad Sabit Bahar, agar pemerintah daerah bisa terhindar dari jeratan permasalahan hukum pada saat melakukan penyertaan modal.
"Terlebih dahulu Pemda harus melakukan penunjukan penasehat investasi independen. Kemudian penasehat investasi itu akan melakukan kajian selama satu tahun sebelum penyertaan modal dilakukan. Terakhir penyertaan modal baru bisa dilakukan, jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhil surplus, " pesannya, Selasa (8/12).
Ditekankan, hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012, tentang Pedoman Investasi Daerah. "Jadi tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan," katanya. Lebih jauh, Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, dari syarat tersebut, Pemda Inhil baru memenuhi syarat yang ketiga buat melakukan penyertaan modal yakni, APBD Inhil harus surplus.
"Penunjukan penasihat investasi independen dan pengkajian satu tahun, belum dilakukan oleh Pemda. Kalau kedua syarat itu tidak dilakukan, maka penyertaan modal bisa berujung pelanggaran hukum atau pidana," terangnya. Ia menilai, buat sementara lebih tepat jika bantuan yang diberikan untuk meningkatkan pelayanan PDAM TI, melalui dana hibah. (ags)