TELUK KUANTAN (HR)-Masyarakat diharapkan tidak cepat percaya ada yang melakukan penghitungan cepat hasil yang dilakukan lembaga survei maupun lembaga pemantau, terutama lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU.
"Sampai sekarang belum ada lembaga survei yang mendaftarkan ke KPU. Kalau ternyata ada, itu bisa dikatakan menyalahi aturan," kata Komisioner KPU Indra Syukri, Selasa (8/12).
Pendaftaran lembaga survei sesuai aturan yang ditetapkan dalam PKPU. Namun hingga kini KPU belum ada lembaga yang mendaftar.
Kepada masyarakat apabila ingin mengetahui hasil penghitungan sementara bisa buka situs kpud.
Karena hasil perolehan akan dilaporkan ke KPU Pusat. Pukul 19.00 wib biasanya sudah bisa diketahui hasil penghitungan sementara. (rob)