TEMBILAHAN (HR)-Agar tak bertentangan dengan Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir diminta segera merevisi rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Sebab, berdasarkan program dan kegiatan yang disusun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Inhil, sebagian besar proses penyusunannya tidak didasarkan pada Rencana Strategis (Renstra) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Jadi dengan begitu RPJMD Inhil bisa sinkron dengan RPJMD provinsi dan nasional. Sehingga visi dan misi pembangunan akan terwujud dan ini juga sesuai UU nomor 25 tahun 2004," tegas wakil rakyat yang duduk di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Muhammad Sabit Bahar, Senin (7/12).
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat Inhil ini menjelaskan, hal tersebut terlihat jelas pada saat proses pembahasan dan penyusunan terhadap rancangan KUA PPAS APBD Inhil Tahun Anggaran 2016 di tingkat komisi.
Selain itu katanya, jika RPJMD tidak direvisi maka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016 jadi kurang berkualitas.
Lebih jauh ia menerangkan, memastikan RPJMD dijabarkan dalam RKPD dan memastikan APBD telah disusun secara tepat sasaran, tepat aturan dan terukur, sudah menjadi peran wakil rakyat.
"Jika RPJMD cuma untuk memenuhi ketentuan undang-undang, bukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan, maka masyarakat yang menjadi korban. Oleh karenanya, Dewan juga berperan untuk memastikan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran.
Ini dilakukan untuk menilai capaian kinerja RPJMD dalam satu tahun," tandasnya. (ags)