PANGKALAN KURAS (HR)-Fakta baru peruntukan kebun pola kemitraan atau KKPA untuk masyarakat Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, terungkap. Dari data tersebut KKPA Safari Riau diduga bermasalah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor 10 tahun 2005 perihal izin lokasi PT Safari Riau diatas lahan 2.848 hektare terdiri atas 1.983 hektare untuk lahan inti PT Safari Riau dan 865 hektare untuk KKPA masyarakat Terantang Manuk.
Namun, kenyataan di lapangan, yang telah diserahkan ke masyarakat hanya 600 hektare. Sisanya 265 hektare dengan rincian 100 hektare untuk kebun Azmun CS, 150 hektare untuk kebun adat atau CDP, 10 hektare untuk pihak kecamatan dan 5 lima hektare untuk kebun desa.
"Padahal lahan seluas 165 hektare berdasarkan kesepakatan dengan tokoh adat, lahir dari kesepakatan pihak perusahaan dengan tokoh adat dari lahan seluas 2.500 hektare. Dan lahan 100 hektare untuk Azmun CS diambil dari lahan inti perusahaan yang dijadikan kelompok tani. Otomatis perusahaan wajib menyerahkan kebun KKPA seluas 265 hektar untuk masyarakat," jelas tokoh pemuda Desa Terantang Manuk, Nolis Hadis, Senin (7/12).
Menurut Nolis Hadis yang tak kenal lelah memperjuangkan persoalan kebun masyarakat ini menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan lahan seluas 265 hektare lagi KKPA untuk masyarakat Terantang Manuk. Karena, kenyataan di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memperoleh kebun tersebut.
"Karena berdasarkan SK Bupati tersebut, secara tegas telah diamanatkan kebun seluas 865 hektare untuk dijadikan kebun KKPA bagi masyarakat, namun hanya diserahkan 600 hektar. Kenyataannya, perusahaan membohongi masyarakat dan sudah berlangsung sejak 2005 lalu," ungkap Nolis seraya menyebutkan persoalan ini sudah berulang kali dimediasi oleh DPRD Pelalawan, namun hingga kini belum ada titik terang.
Pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan, Heri, saat dikonfirmasi menyebutkan persoalan KKPA di Safari Riau, verifikasinya lebih dominan oleh pihak Bagian Tata Pemerintahan Pelalawan. Dishutbun dari awal sudah menegaskan agar peruntukan kebun KKPA ini harus jelas peruntukannya agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Karena dari awal kita sudah tegaskan agar persoalan kebun KKPA ini mesti dipertegas dan diperjelas peruntukkannya. Untuk lebih jelasnya berada di Tapem. Karena Dishutbun hanya pernah ikut sekali urusan KKPA ini," beber Heri, pihak Hutbun Pelalawan.
Adi, Humas PT Safari Riau, saat dikonfirmasi tak ada jawaban.***