SIAK (HR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menargetkan dalam minggu ini pembahasan KUAPPAS rampung.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Siak, bidang Pemerintahan, Pendidikan dan Hukum, sudah memulai pembahasan sejak, Jum'at (4/12) dan menargetkan besok, Selasa (8/12) dapat selesai pembahasannya dengan instansi terkait.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Siak Sujarwo, Minggu (6/12) di Siak. Ia menjelaskan teknis pembahasan dilakukan oleh tiap komisi bersama SKPD terkait.
Sosialisasi Hukum Saat pembahasan dengan bagian Hukum Setdakab Siak, Komisi I mengusulkan kegiatan sosialisasi atas perda yang telah diterbitkan oleh DPRD Siak, khususnya Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Perda Nomenklatur Desa menjadi Kampung.
"Percuma kita membikin Perda, sementara masyarakat tidak tahu bagaimana caranya untuk mendapat bantuan hukum. Ini penting kita sosialisasikan ke masyarakat. Begitu juga dengan Perda tentang Nomenklatur Desa menjadi Kampung dan Kampung Adat, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, sekaligus menjadi panduan bagi pemerintah kampung dalam membuat aturan turunan," kata Sujarwo.
Selain 3 perda tersebut, menurut Sujarwo masih banyak Perda lainya yang tak kalah penting untuk disosialisasikan. "Percuma kita membuat Perda dengan mengeluarkan anggaran miliaran rupih, namun tidak disosialisasikan sehingga Perda tersebut tidak bisa dijalankan," tegas Sujarwo.
Menurut Sujarwo, sebelumnya saat pembahasan bagian hukum merasa kegiatan sosialisasi itu tidak perlu, namun Dewan terus berupaya meyakinkan agar Perda yang telah ditetapkan DPRD Siak bersama Pemerintah Daerah tidak hanya tertulis saja, namun bisa diterapkan dalam menjalankan roda pemerintahan. (lam)