Dumai (HR)-Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Riau merilis jumlah masyarakat belum terserap kerja atau pengangguran di daerah itu periode 2014-2015 sebanyak 3.166 jiwa berdasarkan angka pengurusan kartu pencari kerja.
Kepala Bidang Bursa dan Penempatan Kerja Disnaker Dumai Soufandi Sofyan menyebutkan, keberadaan belasan perusahaan industri dan bisnis ekonomi lain di daerah ini hanya mampu menyerap sebanyak 1.384 orang dari total 4.550 pencari kerja.
"Selama November ada 50 serapan kerja dan Desember ini salah satu perusahaan akan merekrut 26 pekerja baru," ujarnya, dikutip Antara.
Menurutnya, untuk menekan angka pengangguran di kota ini, pihaknya menerapkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2004 tentang rekrutmen ketenagakerjaan.
Produk hukum pemerintah daerah tersebut mengatur porsi perekrutan tenaga kerja yaitu prioritas 70 persen untuk masyarakat lokal dan 30 persen pekerja dari luar atau pendatang.
"Agar penyerapan tenaga kerja maksimal, ditekankan agar perusahaan saat membuka peluang kerja untuk memprioritaskan masyarakat lokal sesuai peraturan daerah dibuat," ungkapnya.
Selain itu, Disnaker rutin monitoring pelaksanaan kerja di perusahaan dan mengadakan kegiatan pelatihan dan keterampilan di rumah terampil serta lain sebagainya.
Perusahaan atau pihak yang ingin membuka peluang kerja diminta juga agar melaporkan rencana tersebut ke Disnaker dan diumumkan secara terbuka dan transparan bagi masyarakat umum.
"Pelaksanaan monitoring ke perusahaan ini untuk melihat hubungan kerja dan bentuk pengawasan agar tercipta suasana kondusif dan saling menguntungkan dua belah pihak," sebut dia. (hrc/yuk)