PEKANBARU (HR)-Provinsi Riau bukanlah wilayah yang baru buat Hakim Sarpin Rizaldi. Bahkan, di Bumi Lancang Kuning ini, mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pernah mendirikan dua Pengadilan Negeri (PN).
"Saya dulu empat tahun berkarir di Pengadilan Negeri Bangkinang," ungkap putra Padang Pariaman, Sumatera Barat, usai dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jumat (4/12).
Dikisahkannya, karirnya di Riau dimulai pada tahun 2001 hingga 2003. Saat itu, dirinya menjabat selaku Wakil Ketua PN Bangkinang. Kemudian, pada 2003-2005, Ia dipromosikan menjabat sebagai Ketua PN Bangkinang. Selama kurun waktu empat tahun tersebut, Ia mengaku turut andil dalam pendirian dua Pengadilan Negeri, yakni PN Pasir Pangaraian dan PN Pelalawan.
"Dulu kan menjadi satu wilayah hukum. Semua masih ikut Kampar. Pada zaman sayalah yang merintis pendirian dua PN," kenangnya.
Lebih lanjut, Hakim yang membuat yurisprudensi baru terkait proses praperadilan terhadap penetapan status tersangka, mengaku siap memberikan terobosan hukum lagi. Ditegaskannya, bahwa apa yang Ia lakukan semuanya berdasar pada tujuan hukum itu sendiri yakni, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Sekarang saya tanya, apa yang saya putuskan memberikan manfaat tidak untuk masyarakat. Sekarang anda, tidak pernah diperiksa tiba-tiba jadi tersangka, mau diperlakukan seperti itu.Silahkan Anda jawab sendiri," ulas Sarpin.
Sarpin tidak menghiraukan beragam pro kontra terhadap dirinya. Baginya, Ia tetap akan bekerja sebaik baiknya demi keadilan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan tujuan hukum itu sendiri.
Untuk diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di PT Pekanbaru berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi, 25 Oktober 2015 lalu. Dan dilantik langsung oleh Ketua PT Pekanbaru, Yohannes Ether Binti, Jumat (4/12).
Setelah resmi dilantik, Hakim Sarpin Rizaldi akan secara resmi menjalankan tugas-tugasnya selaku Hakim Tinggi di PT Pekanbaru, dan akan menangani perkara-perkara di tingkat banding.
Di PT Pekanbaru sendiri, saat ini terdapat 26 hakim tinggi termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Selain Hakim Sarpin, PT Pekanbaru turut menerima mutasi seorang Hakim Tinggi lainnya dari PT Bangka Belitung.
Namun pada pelantikan tersebut, PT Pekanbaru hanya akan melantik Sarpin lantaran yang bersangkutan telah melapor beberapa waktu lalu. Sementara hakim yang berasal dari PT Bangka Belitung belum melapor.
Bagi Sarpin sendiri, promosi jabatan yang diterimanya sama ibaratnya dengan pulang kampung. Pasalnya, Provinsi Riau bukanlah daerah yang asing lagi baginya. Pasalnya, Sarpin juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelum akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Di tempat ini, bahkan dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Nama Sarpin sempat menjadi sorotan di tingkat nasional, saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu bermula ketika ia ditunjuk menjadi hakim tunggal dalam perkara praperadilan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Kala itu, Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan BG yang menjadi tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu. Dalam sebagian putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah secara hukum.(dod)