SELATPANJANG (HR)- Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti, Hanafi minta kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendartang, senantiasa menghormati aturan dan hukum.
Jangan melanggar aturan yang ada, semua kegiatan para calon maupun para pendukungnya, harus tetap mengacu pada aturan baku yang dibuat pemerintah maupun peraturan KPU. Menerbitkan iklan salah satu pasangan calon tanpa rekomendasi dari KPU itu adalah pelanggaran
"Untuk itu kita berharap agar semua pihak mentaati aturan sehingga proses atau perjalanan Pilkada yang akan kita antar bersama ini berjalan aman, lancar dan damai,”ujar Hanafi kepada sejumlah media di kantor Panwas Kabupaten Kepulauan Meranti Kamis sore lalu.
Disebutkannya, adanya temuan pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak calon dengan membuat iklan di media, hal itu langsung mendapat respon dari Panwas sendiri. Dan pihak pasangan calon yang dimuat di media tersebut juga langsung mengakui kesalahan.
Dan kita telah ingatkan agar media yang sudah sempat beredar di tengah masyarakat tersebut diupayakan agar ditarik dari perderan. Dan tidak lagi menerbitkan hal yang sama pada hari berikutnya.
Dan jika hal itu dilanggar maka pihak Panwas akan merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon tersebut, sehingga pasangan itu akan diblaclist atau digugurkan keberadaannya. Hal itu tegas diatur dalam Peraturan KPU No 7, tentang Aturan Kampanye.
Ketua KPU Yusli SE, menjawab wartawan juga menegaskan apa-apa yang direkomendasikan oleh Panwas yang nyata-nyata memang telah terjadi pelanggaran maka hal itu akan direalisasikan oleh KPU. untuk itu seluruh pasangan calon harus menghormati aturan main.
Tidak boleh gegabah apalagi melangkahi aturan. Sebab ada pihak yang senantiasa memonitor setiap inci pergerakan dari semua pasangan calon. Kita beraharap agar semua tahapan Pilkada ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Sehingga proses pesta demokrasi ini, tercapai ketertiban, kelancaran dan kekondusifan, ”tambah Yusli.
Ditambahkannya, terkait masalah rekap data ganda dan Nik Infalid, dijelaskan dari vinalisasi yang dilakukan bersama dengan pihak Panwaslu memutuskan sebanyak 572 rekap data ganda dan Nik invalid selama ini tidak akan diberikan formulir C6.
Dan terhadap sebanyak 832 jumlah NIK invalid akan dipakai NKK. Sementara terhadap kertas suara yang rusak sebanyak 189 lembar tersebut akan diganti oleh pihak percetakan.
Menurut Yusli semua tahapan Pilkada sejauh ini berjalan sebagaimana direncanakan. Mudah-mudahan semua logistik Plkada dalam pendisribusiannya ke seluruh TPS yang ada di berbagai desa dan kecamatan juga berjalan lancar, aman dan tertib,“harapnya.(jos)