PEKANBARU (HR)-Kepolisian Daerah Riau menetapkan status Siaga Satu dalam pengamanan Pilkada serentak di sembilan wilayah di Riau. Penetapan status siaga satu berlaku sejak Rabu (2/12).
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (3/12). Pengamanan Pilkada serentak kali ini dilakukan dengan mengerahkan tiga perempat kekuatan Polda Riau.
"Polda Riau telah tetapkan status siaga satu dalam rangka pengamanan Pilkada serentak. Hari ini, akan gelar pasukan yang akan diterjunkan ke masing-masing wilayah," ungkap Guntur.
Kesiagaan yang dilakukan Polda Riau dan jajaran juga dilakukan saat masa tenang Pilkada. Proses pengamanan dilakukan, termasuk melakukan pemantauan kampanye hitam, dan politik uang.
Guntur menyebutkan, kalau Korps Bhayangkara akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu di masing-masing daerah untuk memantau hal tersebut. Pengaduan masyarakat juga dapat dilakukan ke Bawaslu. Nantinya pengaduan akan ditindak bagian Penindakan Keamanan dan Hukum Pemilu (Gakkumdu).
"Kita lakukan pengawasan. Mana kala masyarakat melapor akan ditindaklanjuti Bawaslu di dalamnya ada Gakkumdu. Maksimal 7 hari dilakukan proses," sebut Guntur.
Guntur juga mengatakan kalau seluruh personil Kepolisian yang terlibat, langsung melakukan pengawalan hingga ke tingkat TPS. Operasi pengamanan Pilkada yang bersandi Mantap Praja Siak 2015 juga akan ditetapkan tiga pola pengamanan, yakni Pola Aman, Pola Rawan I, dan Pola Rawan II.
"Hingga saat ini, belum ada tindak pidana yang mengarah pada pidana Pilkada," tegas Guntur.
Sementara itu, terkait kerawanan masa tenang dengan peluang munculnya permainan uang, ditegaskannya, jika praktek tersebut ditemukan maka akan langsung dikenakan Pasal 149 KUHPidana.
"UU Pilkada tidak dibahas ancaman hukuman. Makanya kita akan mencoba ke KUHP Pasal 149, dengan ancaman penjara 9 bulan dan denda Rp 450 ribu," tukas Guntur.***