Marah Halim Harahap Wafat

Jumat, 04 Desember 2015 - 08:58 WIB
Ilustrasi

MEDAN (HR)-Marah Halim Harahap, mantan Gubernur Sumatera Utara periode 1967-1978 menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Permata Bunda, Kamis (3/12) pagi tadi.

Saat ini jenazah mantan orang nomor satu di Sumatera Utara pada masanya itu serta tokoh masyarakat tersebut sudah disemayamkan di rumah duka, Jalan Sakti Lubis Medan.

Pantauan Waspada Online dari rumah duka, para kerabat terlihat berdatangan ke rumah duka untuk melayat. Selain itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga sudah tampak datang melayat. Ia terlihat menyalami keluarga serta kerabat yang memadati ruang tamu.

Selain itu, terdengar lantunan bacaan ayat suci al-quran bergema di rumah duka. Para kerabat dan pelayat terlihat membaca surat yasin sembari meneteskan air mata.

Sedangkan di pelataran depan rumah, beberapa pemuda sedang mendirikan tenda.

Sementara itu, Muchin Pohan, cucu pertama dari anak pertama Marah Halim Harahap menceritakan, sudah lama almarhum Marah Halim menderita penyakit stroke. Sehingga acap kali masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Sudah 10 tahun beliau (Alm Marah Halim) sakit stroke. Terkadang sering tidak sehat dan masuk rumah sakit. Cuma tidak lama, hanya dua hari sudah boleh pulang,” ujarnya.

Muchin Pohan menyebutkan, teranyar satu pekan lalu Alhamarhum Marah Halim masuk rumah sakit. Namun, sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Tapi, pada Rabu (2/12) sekitar pukul 23.00 WIB keluarga kembali membawa ke Rumah Sakit Permata Bunda.

“Seminggu lalu masuk rumah sakit tapi sudah boleh pulang. Kemudian tadi malam tiba-tiba kondisi kesehatan menurun. Makanya keluarga langsung membawa ke rumah sakit. Sekira pukul 06.00 WIB meninggal dunia,” sebutnya.

Diketahui mendiang Marah Halim Harahap merupakan tokoh masyarakat sekaligus pencinta sepak bola. Ia penggagas berdirinya turnamen Marah Halim Cup yang meng-internasional.

Berkat sentuhan tangan dinginnya sepak bola di Sumut maju pesat pada masa itu.(wol/rio)

Editor:

Terkini

Terpopuler