Rumbio (HR)-Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai Kenegerian Rumbio menjadi pusat Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) tingkat Kabupaten Kampar.
Dengan Luas lebih kurang 530 Ha, hutan ini merupakan salah satu bentuk kearifan lokal dari masyarakat adat di Kenegerian Rumbio dalam rangka menjaga dan melestarikan hutan dan lingkungan hidup.
Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Kampar M Syukur mengatakan kehadiran hutan adat ini telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya adalah tersedianya air bersih yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tempatan maupun masyarakat luar.
Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan laporan kegiatan HMPI Tingkat Kabupaten Kampar Tahun 2015 di Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai Kenegerian Rumbio Desa Rumbio, Kecamatan Rumbio Jaya, Kamis (3/12).
”Setiap harinya lebih kurang 40.000 liter air bersih yang diambil dan diangkut untuk dimanfaatkan keluar lokasi hutan adat seperti ke daerah Bangkinang, Pekanbaru, Siak, Pelalawan, Rohul bahkan sampai ke Kabupaten Kuansing dan Bengkalis,” lanjut M Syukur.
Yang lebih luar biasa lagi, kata M Syukur saat musim kemarau tiba daerah ini tidak terkena dampaknya karena sumber mata air di hutan ini tidak pernah kering.
”Airnya sangat jernih tidak ubahnya seperti air mineral dalam kemasan sehingga kebanyakan masyarakat yang meminumnya tanpa dimasak dan layak diminum,” ucap Syukur Bukan itu saja, keberadaan air tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengariri kolam ikan yang berada di sekitar Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai Kenegerian Rumbio ini.
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kehutanan telah melakukan upaya untuk meningkatkan potensi Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai Kenegerian Rumbio ini dengan berbagai kegiatan pembangunan diantaranya pembuatan jalan sepanjang lebih kurang 1.200 meter, pembuatan papan nama pohon lebih kurang 500 jenis pohon yang berada di Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai Kenegerian Rumbio, serta penanaman rotan lebih kurang 50 ha.(hir)